Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 yang akan berlaku Januari 2012, terus menui kritikan dari masyarakat dan pengembang.Bahkan dengan adanya ketentuan tersebut, diperkirakan akan memicu penambahan backlog rumah di tanah air. “Kami pesimis target pembangunan perumahan dari Apersi di 2012 sebanyak 72.000 unit akan tercapai. Sekarang kenyataannya tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih sulit membeli rumah dengan tipe 36 sekali pun. Masih adanya rumah dibawah tipe 36 seperti tipe 22, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah masih memiliki jangkauan untuk memiliki rumah,” ujar Eddy Ganefo, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), kepada PropertyKita.com di Jakarta, Kamis (22/12). Di sisi lain imbuh Eddy, dampak pembatasan luas bangunan rumah minimal 36 meter persegi juga mulai dirasakan pengembang di lapangan. “Perbankan mulai menunggu dan tidak berani mengeluarkan kredit modal kerja dan kredit pemilikan rumah untuk rumah tipe 21,” ujarnya. Larangan membangun rumah dengan luas di bawah 36 meter persegi dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di dalam pasal 22 Ayat 3 disebutkan luas lantai rumah tunggal dan deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Ketidakjelasan itu selain membingungkan masyarakat, dianggap akan menurunkan pasokan rumah sehingga membuat angka kekurangan (backlog) rumah di Indonesia makin membengkak. “Kalau saja Pasal 22 ayat 3 ini tidak dieliminasi, saya pesimis target 2012 akan tercapat. Dari 72.000 unit yang kami rencanakan, paling hanya sekitar 30.000-40.000 saja yang bisa dibangun Apersi,” tandasnya. Sementara itu, menurut Pangihutan Marpaung, Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (kemenpera), konsep ketentuan undang-undang tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) soal Penyelenggaraan Perumahan awal januari 2012. “Aturan itu baru akan berlaku efektif sekitar Februari 2012 meski akan keluar pada Januari. Memang konsepnya Januari, tapi pengundangannya masih dua tahap lagi, yakni harus melalui Kementerian hukum dan HAM serta dikonsulktasikan ke DPR,” tegasnya. ZAL Sumber: PropertyKita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H