Mohon tunggu...
Miss Props
Miss Props Mohon Tunggu... -

Just share info about Properti !!

Selanjutnya

Tutup

Money

Permenpera Hunian Berimbang Selesai Januari 2012

20 Desember 2011   03:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:01 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mentargetkan pembahasan draft rancangan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang selesai pada Januari 2012. Adanya Permenpera tersebut diharapkan dapat membentuk hunian yang serasi, seimbang dan berkelanjutan serta mendukung tercapainya target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami (Kemenpera-red) mentargetkan pembahasan draft rancangan Permenpera tentang Hunian Berimbang selesai pada Januari 2012 mendatang,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Hazaddin Tende Sitepu kepada sejumlah wartawan usai membuka acara Uji Publik Rapermenpera tentang Lingkungan Hunian Berimbang di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin (19/12). Hadir dalam kegiatan uji publik Rapermenpera tersebut Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo, Ketua HUD, perwakilan Kementerian PU, BPN, DPP REI, IAI, MP3I, dan IAP.

Hazaddin menerangkan, UU Nomor 1 Tahun 2011 dalam Pasal 34 ayat 1 mengamanatkan bahwa badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Amanat tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di suatu wilayah agar dibangun dengan jumlah dan sebaran yang berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah.

“Hunian berimbang diharapkan dapat menampung secara harmonis kelompok-kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan bahkan status sosial. Selain itu juga membentuk lingkungan yang serasi, seimbang dan berkelanjutan,” terangnya.

Terkait peraturan ini pemerintah berharap Pemda dapat berperan aktif dalam menyukseskan peraturan ini. Tentunya dengan political will yang berpihak kepada warganya sehingga masalah perumahan untuk kelas menengah bawah dapat terselesaikan. Saat ini besaran insentif dari pemerintah dan Pemda masih dirancang, bisa saja bentuknya penyedian fasilitas sosial seperti infrastruktur. Semoga dukungan dan kemudahan ini diharapkan Pemda juga aktif berperan dalam penerapan hunian berimbang. Dan jika dalam aplikasinya ada penyimpagan maka masyarakat dapat melakukan gugatan kepada pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Hazzaddin menuturkan, berdasarkan hasil kajian dan uji publik dengan para pelaku dan pemerintah daerah di berbagai kota seperti di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Pekanbaru, Manado dan Banjarmasin, setidaknya ada enam hal pokok yang perlu mendapat perhatian. Beberapa hal pokok tersebut antara lain pertama komposisi hunian berimbang yang meliputi rumah mewah berbanding rumah menengah berbanding rumah sederhana yang semula 1:3:6 diusulkan menjadi 1:2:3. Kedua, apakah pembangunan perumahan skala besar wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang hanya dalam satu hamparan.

Sumber: PropertyKita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun