Tidak hanya warga Indonesia yang tertarik, tetapi beberapa orang dari negara tetangga terpincut untuk berinvestasi dalam bidang properti di Indonesia. Situs web yang saya jalankan sering kali mendapat pertanyaan dari warga negara tetangga mengenai properti di Indonesia.
Saya ingat ada beberapa warga negara Australia bertanya tentang properti di Bali. Sebagian besar beralasan kalau Indonesia sangat dekat dengan mereka. Sementara itu, banyak pula investor Singapura yang juga tertarik. Alasan mereka: Berinvestasi di Singapura lebih sulit dan lebih mahal.
Hanya saja, hukum yang berlaku saat ini tidak mengizinkan orang asing untuk memiliki properti di Indonesia. Meskipun ada "jalan belakang" yang bisa ditempuh, tentu ada beberapa investor yang tetap enggan. Akan tetapi, andai saja pemerintah mengubah aturan dan mengizinkan orang asing berinvestasi properti di Indonesia, wow, negara tetangga harus berhati-hati.
Pemerintah masih terus menggodok aturan kepemilikan asing. Sampai saat ini, belum ada kepastian. Mungkin pemerintah masih ingin melindungi hak-hak warga negaranya. Akan tetapi, saya memprediksi pemerintah akan mengubah aturan paada saat yang tepat.
Lihat wawancara saya dengan MNC Business dalam acara EBuzz mengenai hal ini di YouTube.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H