Mohon tunggu...
Febrian Arham
Febrian Arham Mohon Tunggu... pegawai negeri -

alumni DIII STAN' 04, (harusnya) DIV STAN' 08

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemimpinan dan Kepatuhan Birokrat dalam Korupsi

15 Desember 2011   16:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:13 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Birokrasi di Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga keputusan sepenuhnya Top-Down. mirip militer. pada organisasi Modern, Organisasi, khususnya Organisasi Publik, dewasa ini diharapkan melibatkan keputusan yang mencakup semua pihak/stakeholders. keputusan yang istilahnya 360 degrees decision.
keputusan dengan organisasi Publik  (baca: pemerintah) terkait erat dengan peraturan. dalam satu acara dengan salah satu narasumber seorang profesor Administrasi Negara dari salah satu kampus bukan di Ibukota,(tapi ternama juga, walupun orangnya tidak) saya mendapat satu kutipan yang menarik "rules is expensive". ia mencontohkan mengenai salah satu UU di amerika yang dibuat pada atahun 1936 yang masih dipakai hingga saat ini.rules is expensive karena melibatkna banyak pihak yang memerlukan biaya operasional.

dalam ironi bahwa beberapa orang hanya sekadar hidup sementara beberapa organisasi berusaha memperkaya orang-orang disekitarnya, saya prihatin mengenai aturan mengenai aparat birokrasi sekarang ini.
aturan kepegawaian yang baik sebenarnya telah ada sejak dulu. aturan kepegawaian tersebut di antaranya Undang-Undang mengenai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan Tahun 1974 juga PP tentang kepegawaian dan Daftar Penilaian Pegawai (DP3) yang tiap tahun dilaksanakan dimana DP3 ini mencakup penilaian terhadap kepatuhan, prakarsa,dan hal psikologis beraspek kinerja yang memadai.
kesimpulannya aturan ini masih berlaku sampai sekarang. dan aturan kepegawaian ini sebenarnya ketat.
maslahnya aturan itu tidak pernah dimanifestasikan dengan baik.

persis sama dengan LHKPN laporan kekayaan penyelenggara negara ke KPK.
semua pasti tahu bahwa Ruhut adalah Pengacara yang sangat kaya. kita bisa merasakan bahwa cukup ada beberapa buah Mobil Ferrari yang dimilikinya. namun berpa harta yang dilporkannya kita juga bisa menebak.
ada juga mengenai Harta SBY yang dilaporkan ke KPK sebanya 7 Milyar, sementara biaya Pernikahan anaknya yang cuma sehari saja menghabiskan 12 Milyar.

sangat menyebalkan. bukan dengan mengetahui polemik tersebut. melainkan mengetahui bahwa sementara diri sendiri telah merasa berpikir dengan sempurna untuk ide baru, ada orang lain yang telah lebih dahulu memikirkan dan berbuat apa yang kita pikirkan.

saat ini masyarakat awam hanya mengetahui bahwa pemerintah hanya satu dan pegawai Pemerintah hanya PNS, tidak dibedakan PNS pusat dan PNS daerah.
dan Pemerintah terbagi menjadi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
dimana Pemerintah Daerah Memiliki Kewenangannya sendiri dalam mengatur internalnya.
salah kaprah ini yang sering terjadi.
sekali aparat PNS berbuat kesalahan, seluruh PNS ikut2an salah seperti yang dilakukan mengenai liputan PNS Muda yang memiliki rekening Milyaran.
entah karena kurang kuat atau apa..atau tidak mampu, yang jelas saya tidak memiliki uang di rekening saya lebih dari 1 juta, bahkan 300 ribu sekarang ini.hahaha..

dalam pemikiran saya mengenai PNS Pusat yang telah mengalami fase awal Reformasi Birokrasi hingga di zona kemapanannya sekarang yakni organisasi yang berpihak kepada pengambilan keputusan mengambang antara top down dan bottom up dan segala variasinya,  aturan kepegawaian yang lebih cair prakteknya ,dikarenakan belum ada peraturan pengganti yang baru, melahirkan fenomena baru yakni Pribadi-Pribadi PNS muda yang cukup demokratis dalam berhubungan dengan atasan. hal ini terlihat pada kasus gayus dan kasus yang disebut di atas.
sebaliknya bagi lingkup Birokrasi yang belum tersentuh Reformasi, saya berani bertaruh bahwa keputusan Top-Down masih sangat berlaku dengan Korupsi juga berlaku seperti itu.
jika dikaitkan dengan kesejahteraan dan Menilik mengenai aturan tentang Tindak Pidana Korupsi, semua PNS Pusat yang belum mendapat gaji seperti sekarang ini di Jakarta dari tingkat bawah, termasuk Satpam dan Cleaning service hingga Dirjen melakukan Korupsi.
bagaimana mau melayani masyarakat, melayani diri sendiri saja tidak cukup. bayangkan semua instansi Pusat yang hidup DKI Jakarta dengan gaji pokok yang HALAL sekitar 2-4 juta dari pegawai sarjana dengan pengalaman 0 tahun sampai pejabat Esselon I. kalau honor artis sinteron adalah 50-100 juta per episode, maka gaji sebulan pegawai hanya kerja satu kedipan dalam satu adegan bagi artis sinetron pada satu episode.
bayangkan dengan Gaji UMK sekita Rp1. 500.000 yang diperuntukan untuk buruh yang rata-rata pendidikannya hanya SD-SMP, PNS yang bersekolah dengan Intelektual yang cukup harus menyabung nyawa dengan modal yang tidak beda jauh dengan Buruh.

dan tidak ada yang bisa disalahkan dari itu.
Korupsi adalah sesuatu yang fiktif karena sebenarnya yang menyenangkan menjadi PNS adalah TIDAK AKAN ADA pemecatan dikarenakan penghematan Biaya Operasional. bukan karena potensi melakukan korupsinya. seharusnya hal ini dilakukan (PNS dipecat karena penghematan Biaya Operasional) . dan titik kompromi saat ini adalah Moratorium PNS.
dan seharusnya ini disoroti oleh orang-orang yang menganggap Indonesia Negara Kaya tapi tidak mampu berbuat apa-apa.
kata siapa Negara tidak Mampu berbuat apa-apa. seluruh PNSnya hidup dalam kedamaian dan kepercayaan bahwa posisinya tidak akan terganggu gugat oleh kinerje keuangan Perusahaan( negara) secara umum.

terkait dengan PNS daerah, beberapa waktu lalu saya memeriksa APBD salah satu Provinsi terkaya di Indonesia yang terletak di Kalimantan, yang baru-baru ini salah satu kabupeten yang berada di wilayahnya mengalami musibah keruntuhan Jembatan. disamping memberikan gaji poko yang sama dengan seluruh PNS baik pusata dan daerah, Provinsi Tersebut Memiliki Program Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSnya yang cukup besar.  disamping itu provinsi tersebut juga menyuratkan memilki kebijakan peningkatan Kualitas Aparatur yang jika dibaca secara tersirat akan menghasilkan tambahan Honor, Uang Lembur kegiatan yang juga sangat besar. lalu walupun tidak disuratkan sebagai kebijakan mengenai aparatur apalagi langsung : kepegawaian alokasi anggaran yang juga sangat besar adalah Perjalanan Dinasnya. jika ditotal uang Negara (negara termasuk pembayar pajak, swasta, gembel, dll) yang terdapat di APBD tersebut 75 % nya adalah untuk pegawainya. terlepas dari misteri mengenai  kontribusi APBD tersebut  terhadap PDRB (seluruh uang yang dhasilkan oleh warga) tidak ada yang bisa saya lakukan mengenai ini semua.

..bersambung ah..

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun