Mohon tunggu...
Promahadesa Paseban
Promahadesa Paseban Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Jember

Kegiatan Program Mahasiswa Berdesa Desa Paseban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Legalitas dan Halal serta Digital Marketing pada Produk Inovasi Ikan Asap Desa Paseban Jember

11 Juli 2024   10:15 Diperbarui: 11 Juli 2024   10:16 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Drive Promahadesa Paseban

Pada tanggal 18 Juni 2024, kami berkesempatan untuk datang kembali ke Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember untuk melakukan kegiatan yang sudah kami rencanakan sebagai kegiatan lanjutan dari pembuatan produk sebelumnya yang sudah kami lakukan. Kegiatan pada hari ini ialah melakukan sosialisasi mengenai legalitas dan halal untuk produk yang kami kembangkan serta kami pasarkan. Kegitan pada kali ini kami berkolaborasi kembali dengan PKK desa Paseban dari POKJA 3 yang memiliki program kerja sehingga kami dapat menjadi acara inti dalam kegiatan pada kali ini. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 dengan materi pertama mengenai sertifikasi halal, banyak hal yang kami sampaikan kepada para anggota PKK yang hadir terutama mengenai pentingnya terdapat logo halal,fungsi nya, bahkan regulasi yang tertera agar produk makanan semakin terjamin di pasaran dengan adanya sertifikasi halal.

 Informasi yang kami sampaikan juga berkaitan mengenai kelompok-kelompok produk yang wajib halal yaitu makanan dan minuman, bahan baku (bahan penambah makanan dan bahan penolong lainnya), dan produk hasil sembelihan. tentunya, kami sangat membererikan penekanan pada produk makanan agar mendapat sertifikasi halal karena jika diketahui tidak adanya setifikasi halal maka tentunya akan mendapatkan sanksi yang akan merugikan bagi produsen itu sendiri. 

Sertifikasi halal sendiri dari informasi yang kami berikan tentunya untuk mendaftar tidak dipungut biaya sedikitpun, namun tentunya terdapat beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal terebut. Dokumen-dokumen itu terdiri dari surat permohonan, surat pendaftaran, NIB, KTP, Daftar Riwayat Hidup, SK penetapan, daftar nama produk, daftar bahan yang digunakan, dan manual SJPH. Informasi berikutnya yang tidak kalah penting ialah mengenai digital marketing untuk penjualan produk inovasi ini sendiri bagi desa Paseban. 

Digital marketing sangat diperlukan dan menjadi kewajiban bagi sebagian besar produsen untuk menjual produknya dipasar dengan media digital, karena itu kami memperkenalkan dan menginformasikan apa itu digital marketing. Bahkan, mengenai strategi yang mampu dan efektif untuk dilakukan desa Paseban dalam penjualan produknya juga kami coba berikan dalam sosialisasi ini dan juga dari strategi ini kami memberikan juga keuntungan-keuntungan yang dapat dicapai oleh desa Paseban dalam proses pengerjaannya jika berhasil. Dibalik itu semua juga tentunya ada resiko dan kendala yang harus dihadapi oleh para produsen produk inovasi ini seperti kurangnya bimbingan dan dukungan, maka dari itu dari kamilah solusi dan dukungan itu kami sampaikan kepada mereka agar yakin untuk melakukannya.

Sehingga, kira-kira pada pukul 12.20 kegiatan sosialisasi ini berakhir, serta kami dengan sangat bersyukur dan bahagia ternyata mendapat respon yang positif dari para audience. Mereka mengajukan beberapa pertanyaan bagi kami untuk kami berikan jawaban dan solusi juga dari kerisauan yang mereka hadapi, serta hal yang tentunya membantu kami ialah mereka sudah memiliki akun digital sendiri untuk dapat digunakan sebagai media untuk memasarkan produk inovasi ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun