Pendampingan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Mahasiswa Program Mahasiswa Berdesa (PROMAHADESA) melalui Online Single Submission (OSS) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember
Jember, 17 Agustus 2023 21.00 WIB
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas untuk pelaku usaha yang diberikan oleh pemerintah melalui Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB memiliki 13 angka digit acak yang telah dilengkapi oleh pengamanan yang baik dan tanda tangan elektronik. Selain difungsikan sebagai identitas usaha, NIB juga memiliki fungsi lain sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal. Fungsi pengurusan ke semua kelengkapan tersebut dapat memungkinkan suatu usaha untuk melakukan perizinan yang lebih mudah dan aman.
NIB memiliki dasar hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada Peraturan Presiden RI NO. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan adanya peraturan tersebut maka NIB harus dimiliki oleh setiap pengusaha. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjelaskan jika setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non-perorangan wajib mendaftarkan NIB pada Lembaga OSS secara elektronik.
Beberapa UMKM tape di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember belum memiliki NIB sebagai identitas usaha mereka. Dengan permasalahan tersebut kelompok mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dibawah bimbingan Ibu Nurud Diniyah, S. TP. M.P., Ph.D sedang melakukan kegiatan Program Mahasiswa Berdesa atau Promahadesa dengan judul pengabdian pendampingan pendaftaran NIB untuk UMKM. Hal tersebut dilakukan untuk dapat membantu beberapa UMKM yang belum memiliki NIB agar dapat memudahkan mereka dalam mendapatkan identitas usaha dan dapat mendaftarkan usahanya secara legal.Â
Untuk melakukan pendaftaran dan pembuatan NIB dapat melalui web Online Single Submission (OSS). Namun, beberapa UMKM masih kebingungan untuk melakukan pendaftaran NIB secara online dengan OSS sehingga adanya kegiatan pendampingan NIB bagi pelaku usaha. Selain itu pelaku usaha juga dapat memahami pentingnya pembuatan NIB dan memahami mekanisme pendaftarannya.
Pendaftaran NIB pada web OSS dapat dengan mudah dilakukan apabila sudah memahaminya. Pembuatan NIB dilakukan dengan mendaftar melalui web OSS dengan mengaksesnya kemudian menginput data, submit data, verifikasi dan validasi data usahanya dengan mandiri sesuai dengan data yang telah dimiliki. Hal tersebut dilakukan hingga munculnya surat keterangan izin usaha melalui web OSS.Â
Pendampingan pendaftaran NIB telah dilakukan pada salah satu UMKM di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember yang dimiliki oleh Bapak Ahmad Rosidi. UMKM yang dimiliki oleh Bapak Ahmad Rosidi telah mendapat NIB yang diterbitkan oleh pemerintah berkat bantuan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H