Mohon tunggu...
promahadesamaesan
promahadesamaesan Mohon Tunggu... Penulis - Promahadesa Universitas Jember

Officially Account Promahadesa Universitas Jember (Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso angkatan 2021)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Inovasi Media Edukasi Berbasis Digital, Mahasiswa Unej akan Merilis Modul dan Komik Pencegahan Pernikahan Dini serta Pentingnya Pendidikan Lanjut

26 Juli 2024   12:37 Diperbarui: 26 Juli 2024   12:46 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 (Penyerahan Surat Tugas Mahasiswa Unej Kepada Sekretaris Desa Sumbersari, Kec. Maesan)/dok. pri

Jember, 26 Juli 2024

Warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso akan dilibatkan dalam serangkaian kegiatan sosialisasi pernikahan dini dan penguatan kesadaran pendidikan oleh Sekelompok Mahasiswa Unej. Kegiatan ini dilakukan lantaran masih banyak ditemui fenomena pernikahan dini yang dilakukan oleh sekelompok remaja baik yang sedang melanjutkan sekolah pada jenjang menengah atas atau kejuruan, pondok pesantren, hingga remaja yang putus sekolah.

Permasalahan utama lainya yaitu masih kurangnya masyarakat yang menempuh pendidikan tingkat tinggi. Mayoritas sekelompok remaja menempuh pendidikan non formal melalui pondok setelah lulus SD selama lima tahun. Kemudian akan dinikahkan ketika selesai melangsungkan pendidikan. Sementara itu, masyarakat memilih melangsungkan pertunangan untuk mengikat hubungan calon pengantin hingga minimum usia yang sudah ditentukan untuk menghindari biaya sidang pernikahan.

Pada kurun waktu lima tahun terakhir, warga dan pemerintah setempat, serta sekolah melakukan responsi yang cukup baik dengan beragam upaya hingga berkolaborasi melalui berbagai elemen mulai dari pemerintah pusat, kelompok kemasyarakatan, dan akademisi. Kesadaran masyarakat terhadap pendidikan sedikit meningkat, hal ini ditunjukkan dengan terjadinya peningkatan jumlah masyarakat yang mampu menempuh pendidikan tinggi.

Secara umum, pernikahan dini masih dianggap sebagai sebuah solusi dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi. Permasalahan sosial yang mendorong adanya pernikahan dini ialah masih melekatnya pandangan bahwa perempuan yang tidak segera menikah bisa menjadi aib bagi keluarga karena dianggap tidak laku. Sedangkan sebuah keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit seringkali melihat pernikahan dini sebagai solusi untuk mengurangi beban finansial. Terlebih dengan menikahkan anak perempuan mereka, keluarga berharap bisa mengurangi jumlah tanggungan dan memperoleh mas kawin atau dukungan finansial dari keluarga suami. Namun, pemikiran tersebut perlu dikaji secara mendalam. Pernikahan dini bukan sebuah solusi yang efektif. Justru sebaliknya, pernikahan dini memberikan berbagai dampak negatif bagi anak-anak, terutama perempuan.

Gambar 2 (Survey dan Penggalian Data Bersama Kepala Dusun Karangkotong)/dok. pri
Gambar 2 (Survey dan Penggalian Data Bersama Kepala Dusun Karangkotong)/dok. pri

Faktor lain yang mempengaruhi adanya pernikahan dini ialah faktor budaya dan tradisi. Salah satu tradisi yang masih melekat di Maesan, Sumbersari ialah tradisi “Abhekalan”.  Tradisi Abhekalan telah melekat dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Madura. Abhekalan sendiri memiliki arti pertunangan, yang dimana hal tersebut merupakan bagian dari proses sosialisasi dan pemeliharaan hubungan antar keluarga calon mempelai laki-laki dan perempuan.

Bapak Muis, Kepala Dusun Karangkotong, menjelaskan tradisi Abhekalan kebanyakan dilakukan oleh anak-anak dengan rentang usia 14-16 Tahun. Biasanya mereka berkenalan melalui media sosial atau bertemu pada saat acara di pondok pesantren. Sehingga ketika liburan semester tiba, anak-anak tersebut akan meminta izin kepada orang tuanya untuk melaksanakan pertunangan atau tradisi Abhekalan. 

“Biasanya mereka ketemu calonnya itu di acara-acara yang diadakan ponduk, tidak dijodohkan sama sekali. Jadi yang mau abhekal itu ya nak-kanaknya dhibik. Kami sebagai orang tua justru sudah melarang, tapi anaknya tetap memaksa. Daripada terjadi hal yang tidak diinginkan akhirnya kami terpaksa memberikan izin”, Jelasnya.

Tradisi Abhekalan menuai kontra ketika dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Dalam UU No 16 tahun 2019 mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sedangkan pernikahan usia dini di Maesan, Sumbersari sudah mengalami penurunan sejak 5 tahun terakhir. Namun, trend Abhekal masih merambah di masyarakat, dimana proses pertunangan yang dilakukan oleh anak-anak yang berusia 14-16 tahun itu sendiri nantinya dikhawatirkan menjadi faktor penyebab berlangsungnya pernikahan dini. Dalam hal ini, masih perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak dan larangan dari pernikahan usia dini.

Pada Desa Sumbersari itu sendiri terdapat permasalahan lain seperti kesadaran pendidikan yang masih tergolong rendah. Pada konteks ekonomi, terutama pada masyarakat Dusun Karang Kotong menilai jika pendidikan membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga masyarakat lebih memilih pesantren sebagai solusi pendidikan dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Di sisi lain faktor sosial juga mendukung permasalahan ini, hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat mengenai pendidikan dan lingkungan yang kurang mendukung.

Saat Kelompok Promahadesa menyambangi SMPN 1 Maesan, pihak sekolah menyambut baik kehadiran kami dengan memberikan apresiasi dan juga menjelaskan kondisi para murid. Bagian Humas sekolah tersebut mengungkapkan bahwa mereka mengalami  demotivasi atau kurangnya minat belajar pada tingkat pendidikan selanjutnya. Kebanyakan dari mereka mengalami keterbatasan dalam hal ekonomi, sehingga biasanya setelah menempuh Sekolah Menengah Atas mereka akan langsung bekerja dan tidak terpikirkan untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan ada beberapa anak yang setelah menempuh Sekolah Menengah Pertama tidak melanjutkan pendidikannya lagi dikarenakan motivasi yang kurang dan kondisi ekonomi yang sulit.

“Ya jadi gitu mbak-mbak, motivasi belajar dan sekolah anak-anak disini itu ya apa ya kalau dijelaskan, masih rendah lah intinya. Ada juga beberapa anak setelah lulus SMP itu lanjut mondok. Selain itu, biasanya setelah mereka lulus SMA ya kerja, ndak ada itu mikir mau lanjut kuliah, karena faktor ekonomi juga sebenarnya. Ya syukur-syukur kalau ndak berhenti di tingkat SMP. Jadi kalau bisa dengan kedatangan mbak-mbak kesini itu bisa memberikan motivasi ya untuk mereka, supaya mereka mau melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi”,  ungkapnya.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, nomor 9 tahun 2014, telah mewajibkan warganya yang berusia 7 hingga 18 tahun untuk mengenyam program pendidikan wajib belajar minimal 12 Tahun. Peraturan tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memberikan dasar hukum serta meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan minimal sampai ke jenjang pendidikan menengah. Keberhasilan program wajib belajar 12 tahun tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah saja tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat, dengan demikian diharapkan masyarakat juga ikut berperan serta dalam pelaksanaan program wajib belajar tersebut.

Gambar 3 (Diskusi Kelompok Promahadesa Bersama Dosen pembimbing Lapangan)/dok. pri
Gambar 3 (Diskusi Kelompok Promahadesa Bersama Dosen pembimbing Lapangan)/dok. pri

Sementara itu, Ibu Linda Dwi Eriyanti, Dosen Pembimbing Lapangan Kelompok Promahadesa Unej, mengungkapkan melalui serangkaian pengumpulan data, Program Mahasiswa Berdesa (Promahadesa) dirasa efektif dan efisien untuk memberikan tambahan wawasan berbasis digitalisasi. 

“Serangkaian output atau luaran baik melalui Modul, Komik, dan Podcast ini disusun sebagai media edukasi dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dampak negatif pernikahan dini serta pentingnya pendidikan lanjut sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.”

Dita Amanda Prasetya selaku ketua tim bersama rekanya yang lain menjelaskan mengenai urgensi dari pembuatan media digital tersebut karena banyaknya media pembelajaran yang hanya berfokus pada mata pelajaran umum saja. Lebih lanjut, seluruh anggota kelompok Promahadesa memilih fenomena tersebut sebagai salah satu tema edukasi yang mudah direalisasikan dan penerapanya bersifat berkepanjangan.

“Kami berharap dengan adanya media pembelajaran berbasis digitalisasi ini dapat membantu para remaja dan orang tua serta perangkat desa dalam meningkatkan sumber daya manusia terutama para remaja sehingga dapat mengembangkan pemahaman dan mempengaruhi mereka untuk membuka peluang yang lebih baik serta menciptakan masa depan yang lebih cerah.” pungkasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun