Mohon tunggu...
Prof. Armis
Prof. Armis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Hak dan Kewajiban Pasien pada Pelayanan Kesehatan

2 September 2016   09:39 Diperbarui: 6 September 2016   08:32 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Maraknya atau banyaknya ketidakpuasan (unsatisfaction) pasien serta permasalahan hukum yang dihadapi dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan maka perlu menjadi perhatian atau mengingat kembali masalah informed consent, etika kedokteran dan profesionalisme. Persetujuan atau informed consent pengobatan atau pembedahan kepada pasien adalah keharusan sebelum dilakukan tindakan. Kelemahan atau kesalahan mendapatkan informed consent dapat menimbulkan masalah hukum (legal action). Pasien mempunyai hak menolak pengobatan atau tindakan pembedahan yang akan direncanakan Oleh sebab itu, informed consent adalah persetujuan pasien dalam kondisi sadar terhadap pengobatan atau tindakan pembedahan sistem lokomotor setelah mendapatkan informasi tujuan, metode atau prosedur, keuntungan dan kerugian yang akan didapatkannya.   

Pada tulisan ini kami mencoba mengingatkan kembali tentang informed consent,   etika kedokteran (bioethics) dan profesionalisme dokter pada pelayanan kesehatan sistem lokomotor tanpa mengabaikan hak pasien.

INFORMASI KELAINAN SISTEM LOKOMOTOR

Informasi pendritaan (illness) merupakan materi diskusi atau komunikasi yang dijelaskan oleh dokter kepada pasien seperti:

  • Diagnosis dan perencanaan terapi atau prosedur pembedahan pada penyakit dengan hasil akhir atau luaran (outcome) terbaik yang direkomendasi oleh dokter. Informasi tersebut termasuk keuntungan, risiko atau sesuatu yang tidak menyenangkan atau kerugian, prosedur alternatif atau luaran bila tidak dilakukan manajemen tersebut.
  • Perkiraan lama waktu pengobatan atau pembedahan pada penyakit yang diperkirakan dengan deskripsi yang jelas dan rinci
  • Persetujuan atau informed consent oleh pasien setelah informasi tersebut di atas disampaikan tanpa paksaan dan pasien sadar serta kompeten memahaminya  

Informed consent pada penyakitmerupakan proteksi dan keamanan pasien (patient safety and protection) dengan maksud (a) penguasaan diri atau self-governance, (b) merealisasi diri atau self-realization dan (c) pasien mempunyai hak untuk menentukan (actual autonomy). Untuk mendapat informed consent perlu membicarakan hak dan karakter seorang dokter dan pasien

  • DOKTER
  • Dokter harus seorang komunikator
  • Pelayanan kesehatan oleh dokter kepada pasien harus didasarkan diagnosis yang tepat. Untuk mencapai diagnosis tersebut memerlukan analisis data yang objektif dan tepat seperti data riwayat penyakit, pemeriksaan fisik, tes klinis khusus, serta pemeriksaan tambahan atau investigasi. Kesemuanya membutukan pengetahuan komunikasi medis antara dokter dan pasien. Sehingga komunikasi di bidang kedokteran adalah keberhasilan penyampaian pesan oleh dokter kepada pasien atau sebaliknya. Apabila pesan tersebut tidak sampai kepada pasien dalam arti tidak dapat dipahaminya maka dokter tersebut bukan seorang komunikator.   Oleh sebab itu, tujuan komunikasi sebagai berikut:
  • Mendapatkan persetujuan atau informed consent
  • Mengumpulkan data pasien (identitas dan klinis) kemudian melakukan analisis untuk mencapai diagnosis
  • Melakukan pendidikan kepada pasien (patient education) terhadap penderitaan, pengobatan sesuai dengan harapan yang dicapai dengan segala risikonya.
  • Menyampaikan berita atau diagnosis penyakit yang tidak menyenangkan yang disebut delivery “bad news”
  • Implementasi manajemen harus berdasarkan persetujuan pasien yang disebut informed consent. Untuk mendapatkan informed consent tersebut dokter memerlukan komunikasi, diskusi, atau saling bertukan pandangan (sharing)dari opsi yang terbaik dan disukai pasien.
  • Dokter adalah seorang yang menjalankan tugas berdasarkan etika kedokteran dan profesional

Dokter selalu berorientasi manajemen yang terbaik dan disetjui oleh pasien. Oleh sebab itu dokter tersebut harus:

  • Menjalankan etika kedokteran yaitu mempunyai alasan moral dan melakukannya secara profesional. Etika kedokteran (medical ethic/bioethics) artinya:
  • Dokter harus mempromosikan tujuan manajemen dan meminimalisir kesalahan yang dapat terjadi.
  • Dokter adalah seorang yang dapat dipercaya dan akuntabel
  • Dokter mandapatkan kepercayaan masyarakat atau public support terhadap manajemen yang akan direncanakan
  • Dokter harus memberikan pelayanan multidisiplin terhadap kasus-kasus yang sulit, dan
  • Dokter selalu mempunyai karakter sosial.
  • Mempunyai moralitas dan normatif yang mampu membedakan buruk dan baik atau benar dan salah yang dilakukannya kepada pasien

Dokter selalu memberikan pelayanan kesehatan sistem lokomotor dengan karakter etika kedokteran seperti:

  • Dokter harus berorientasikan azas manfaat (beneficence) dan menjauhi malaficence yang artinya “do no harm”. Contoh seorang pasien menderita kelainan dapat dilakukan manajemen konservatif atau pembedahan. Apabila luaran (hasil akhir) kedua prosedur tersebut sama maka dokter yang profesional, beretika, dan bermoral menganjurkan atau merekomendasikan terapi konservatif yang didasari azas manfaat tadi dan tidak memberatkan pasien (“do no harm”).
  • Dokter harus menghormati hak pasien atas penentuan pilihan setelah mendapatkan penjelasan informasi kelainan tersebut di atas. Oleh karena itu manajemen yang akan dilakukan berdasarkan penilaian dan kepercayaan pasien, dan
  • Dokter harus memberikan pelayanan yang berkeadilan.
  • PASIEN

Pasien harus mampu menilai persyaratan informed consent seperti:

  • Pasien atau dia mempunyai kapabilitas dan kompeten memahami informasi yang diberikan dokter seperti umur sudah dewasa dan sadar. Dia tidak menderita gangguan mental, intelektual, dementia dan kerusakan otak.
  • Pasien mampu memahami materi informasi kelainan yang telah disampaikan oleh dokter karena informasi tersebut jelas dan rekomendasi perencanaan pengobatan atau tindakan pembedahan diterangkan secara komprehensif. Informasi tersebut juga disampaikan komplit dan ilmiah (knowledgeable) serta tanpa paksaan.
  • Bahasa pasien sama dengan bahasa dokter sewaktu menyampaikan informasi tersebut. Bila tidak maka harus memakai interpreter yang dapat memahami terminologi kedokteran seperti perwat.
  •  
  • Rekomendasi perencanaan manajemen atau pembedahan oleh dokter adalah kesukaan pasien (penentuan perencanaan terbaik) dan pasien mempunyai wewenang menerima atau menolak perencaan tersebut



PROSEDUR MENDAPATKAN INFORMED CONSENT

Komunikasi atau diskusi dokter dengan pasien pada penyampaian informasi kelainan sangat penting untuk mendapatkan informed consent. Diskusi informasi tersebut harus dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten. Ada dua macam materi informasi tentang kondisi kelainan (illness) pasien yang berbeda dalam berkomunikasi dan berdiskusi tapi pada prinsipnya adalah sedikit sama, yaitu:

  • Diagnosis kelainan dengan prognosis fungsi baik
  • Diagnosis kelainan dengan prognosis fungsi tidak baik atau cacat sampai kematian atau disebut “bad news
  • Materi informasi keparahan penyakit dengan prognosis jelek, cacat sampai kematian merupakan “bad news” atau berita yang tidak menyenangkan. Komunikasi dan diskusi antara dokter dengan pasien pada berita tersebut dapat menyebabkan pasien secara drastis dan negatif terhadap masa depannya sehingga dapat menimbulkan defisit kognitif.
  • Ada tiga macam berita kelainan tidak menyenangkan yang perlu diketahui oleh dokter seperti:
  • Pasien menghadapi kematian (end of life) atau mati contoh hypovolemic shock akibat perdarahan karena pembuluh darah rusak bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya dapat berakhir irreversible dan kematian. Contoh lain adalah crush syndrome sehingga terjadi kerusakkan ginjal akibat toksin rhabdomyolisis, dan lain-lain.
  • Penyakit kronis karena bermasalah biaya pengobatan yang lama dan mahal, waktu, sosial, psikologi pasien, dan dampak negatif pada pasien dan keluarganya. Contoh tetraplegia permanen akibat trauma daerah tulang leher, paraplegi akibat kelainan daerah lumbal, dan lain-lain.
  • Informasi yang tidak menyenangkan atau Unfavorable medical information. Contoh:Perthes’ diseasegrade 3 dan 4 yang berakhir kerusakkan kaput femoris, dan lain-lain.
  • Dokter yang kompeten harus memberikan informasi kelainan dan berdiskusi kepada pasien dan keluarganya sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun