Oleh: Yusuf L. Henuk*)
TULISAN ini dimuat ulang, karena judul tulisan yang sama hari ini telah dihapus sesuai yang terbaca: “This content has been removed for violating Kompasiana Terms and Conditions”; karena semata-mata berkaitan erat dengan kesalahan porsi kutipan yang telah berlaku umum di dunia jurnalistik. Akibatnya, penulis patut berterima kasih kepada pengelola kompasiana.com untuk pelajaran berharga yang telah diberikan kepadanya. Semoga kali ini tulisan ini tidak dihapus lagi.
Sebagai mantan terdakwa terkait pencemaran nama baik mantan Rektor Undana di tahun 2006 (Timor Express, Senin 20 Maret 2006: 9-10 –(http://permalink.gmane.org/gmane.culture.region.indonesia.ppi-india/37179), penulis berkeyakinan kuat bahwa kemungkinan besar Hasto Kristiyanto bisa diancam penjara empat tahun penjara hampir mirip dengan tindak pindana yang dialami penulis di masa lalu. Dalam perkara pidana yang dialami penulis dimasa lalu tanpa didampingi pengacara penulis didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP terkait kasus “pencemaran nama baik” dan hanya divonis hukum percobaan (voorwaardelijke) selama enam bulan. Hukuman percobaan disini dapat diartikan meskipun penulis sebagai terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara seharusnya empat tahun, tetapi hanya didakwa dibawah 1 tahun penjara. Akibatnya, penulis tidak perlu dimasukkan penjara atau lembaga pemasyarakatan, karena selama masa percobaan penulis dapat memperbaiki kelakukannya dan terbukti selama enam bulan masa hukuman percobaan, penulis tidak melakukan kejahatan lagi atau tidak melanggar perjanjian. Ketentuan mengenai vonis hukuman percobaan ini hanya dapat diterapkan terhadap terdakwa yang diancam pidana paling lama 1 tahun penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Sebaliknya, bisa dipastikan dari sekarang bahwa kasus pidana nanti yang akan dialami Hasto Kristiyanto sudah pasti akan divonis hakim diatas 1 tahun dan bahkan bisa didakwa pasal berlapis, sehingga tidak mungkin Hasto akan divonis hukum percobaan, karena kasus pidana yang dialami Hasto nanti tidak semata-mata mencemarkan dan/atau memfitnah Abraham Samad sebagi pribadi, tetapi Abraham Samad sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan bahkan “mendegradasi KPK”.
Pada kenyataannya, banyak fakta pemberitaan hingga kini yang dapat mendukung dugaan penulis soal kemungkinan Hasto Kristiyanto terancam pidana penjara empat tahun sebagai akibat dari manuvernya yang “berani seruduk tanpa pikir” Ketua KPK RI lewat lebih mengedepankan pendekatan politik ketimbang memperhitungkan fakta hukum berupa alat bukti kuat yang mendukung seruduknya.
Adapun keyakinan penulis terkait sepak terjang Hasto Kristiyanto ini didukung oleh beberapa fakta pemberitaan berikut:
(1). Polri belum menetapkan Abraham menjadi tersangka. Penyidik Polri masih kekurangan alat bukti dan saksi terkait kasus tersebut (http://nasional.kompas.com/read/2015/02/05/15581071/Polri.Anggap.Pertemuan.Abraham.Samad.dan.Hasto.Masuk.Unsur.Pidana).
(2). Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans), Saiful Haq: "Kalau tidak ada bukti, itu Hasto bisa fitnah dan mendegradasi KPK. KPK inikan dilindungi UU. Kalau pernyataan itu tidak benar berarti dia degradasi, kami Komisi III harus menjaga KPK, Polri dan Kejaksaan," tegas Aziz. (http://www.jpnn.com/read/2015/02/06/286025/3-Kejanggalan-dari-Kesaksian-Zainal-Tahir-dan-Hasto-Soal-Abraham-Samad).
(3). Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai tudingan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Abraham Samad tak memiliki bukti yang cukup kuat (http://www.tempo.co/read/news/2015/01/23/078636966/Serangan-Hasto-ke-Abraham-Samad-Lemah).
(4). Hasto Takkan Serahkan Bukti Soal Abraham Samad kepada DPR: “Saya enggak bawa bukti fisik atau yang lainnya. (http://www.solopos.com/2015/02/04/kpk-vs-pdip-hasto-takkan-serahkan-bukti-soal-abraham-samad-kepada-dpr-574251).
(5). Ketua Komisi Hukum: Tudingan Hasto ke Samad Lemah: “Jika seluruh alat bukti dan keterangan Hasto gagal membuktikan tudingan itu, kata Aziz, bisa saja Hasto terancam sanksi pidana pencemaran nama baik (http://www.tempo.co/read/news/2015/02/05/078640199/Ketua-Komisi-Hukum-Tudingan-Hasto-ke-Samad-Lemah) atau "Kalau nanti keterangan Hasto tidak didukung alat bukti, ada konsekuensinya kepada Hasto. Baca saja UU. Bisa saja dia lakukan fitnah dan mendegradasi (memundurkan) KPK (http://news.liputan6.com/read/2171593/ketua-komisi-iii-dpr-jika-hasto-fitnah-samad-ada-konsekuensinya).
(6). Abraham Samad: Tuduhan Hasto Fitnah (http://www.covesia.com/berita/6600/abraham-samad-tuduhan-hasto-fitnah.html).
(7). KPK Tantang Hasto dan Zainal Serahkan Bukti (http://www.tempo.co/read/news/2015/02/05/063640200/KPK-Tantang-Hasto-dan-Zainal-Serahkan-Bukti).
(8). KPK ancam perkarakan Hasto bila terbukti fitnah Abraham Samad (http://palingaktual.com/1387839/kpk-ancam-perkarakan-hasto-bila-terbukti-fitnah-abraham-samad/read/).
(9) Raden Dencik: “kalau Hasto punya bukti-bukti (kan Hasto bilang punya bukti-bukti yang kuat, saksi, rekaman, cctv dan banyak lagi bukti-bukti yang kuat kaerna minum obat kuat), ngapain Samad harus tes kebohongan????
Manusia licik selalu begitu …. bersumpah demi nama Tuhan…., memfitnah orang…, kemudian dia minta korban fitnah membuktikan bahwa fitnahnya salah.
Jaman dah edan!!!!
Hasto…, kalo emang Anda orang baik/bener…, buktikan omongan Anda!!!!
atau mungkin Anda yang harus tes kebohongan????” – komentar ini terbaca dalam opini penulis :
@ProfYLH: “Rumah Kaca Samad vs Tes Kebohongan Samad” (http://hukum.kompasiana.com/2015/02/06/profylh-rumah-kaca-samad-vs-tes-kebohongan-samad-700220.html). ***
*) Guru Besar di Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT – INDONESIA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H