Yogyakarta belum menunjukan hasil yang menggembirakan.
Pemerintah membuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus rantai penyebaran virus corona di indonesia. Kebijakan dimulai pada tanggal 3 juli tahun 2021 sampai dengan tanggal 20 juli 2021. Memasuki hari yang ke sebelas (kamis, 14 juli 2021) masa PPKM darurat di wilayah Daerah IstimewaData 3 hari terakhir yang di dapatkan dari Dinas Kesehatan Propinsi DIY terus mengalami peningkatan kasus baru pasien positif covid-19. Pada hari senin tanggal 12 juli 2021 terdapat penambahan 1.731 kasus positif, selasa 13 juli 2021 terdapat penambahan 2.731 kasus positif, kemudian pada hari rabu 14 juli 2021 terdapat penambahan 2.350 kasus positif. Dari data pada tanggal 14 juli 2021 terjadi penurunan kasus pasien positif sebesar 350 pasien dari hari sebelumnya, hal ini semoga dapat terus terjadi penurunan pada hari-hari berikutnya.
Distribusi kasus positif pada  Rabu (14/07) Kabupaten Bantul menempati urutan kasus tertinggi dengan 955 kasus, diikuti Kabupaten Sleman dengan 457 kasus, Kabupaten Kulon Progo dengan 354 kasus, Kota Yogyakarta dengan 252 kasus, dan terakhir Kabupaten Gunungkidul dengan 332 kasus. Saat ini di Propinsi DIY Total akumulasi jumlah pasien positif terkonfirmasi COVID-19 adalah 83.075 orang.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Propinsi maupun Kabupaten untuk menekan laju penyebaran virus ini. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membuat instruksi nomor 17/INSTR/2021 pada tanggal 2 juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota yang ada di wilayahnya. Dalam instruksi tersebut Gubernur meminta Bupati dan Walikota untuk melaksanakan PPKM darurat sampai dengan tingkat Rukun Tetangga(RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi penyebaran virus Covid-19.
Sebagai bagian dari unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPKM darurat ini maka peran Ketua Rukun Tetangga merupakan unsur yang tidak bisa diabaikan peranya dalam pencegahan penyebaran virus covid-19 ini. Ketua RT merupakan unsur pemerintahan terendah dalam pemerintahan di Republik Indonesia ini. Ketika terjadi kasus pasien positif covid-19 di wilayahnya maka Ketua RT harus mempunyai manajemen yang baik untuk menangani warga yang positif covid-19 tersebut.
Menyikapi instruksi tersebut Ketua RT sebaiknya segera membentuk satuan tugas tingkat RT yang berfungsi untuk menjalankan tugas ketika salah satu dari warganya ada yang positif covid-19. Satuan tugas tingkat RT ini di Ketuai oleh Ketua RT, kemudian terdapat sekretaris, bendahara dan seksi lapangan. Tugas dari seksi lapangan berfungsi untuk melakukan tindakan lapangan seperti penyemprotan disinfektan, membantu hal teknis ketika terjadi kendala pada warga yang sedang isoman seperti kendala listrik, kompor dan lain-lain.
Informasi warga yang positif covid-19 di dapatkan Ketua RT dari Kepala Dusun atau dari warga yang memberitahu langsung kepada Ketua RT bahwa yang bersangkutan sedang positif covid-19 dengan mengirimkan foto hasil swab antigen sars-19 dari lab atau rumah sakit. Setelah itu maka Ketua RT melakukan interview  dengan warga yang positif covid-19 untuk menggali informasi mengenai berapa anggota keluarganya, siapa yang pernah kontak erat dalam 24 jam terakhir dan menanyakan apakah rumahnya memungkinkan untuk dijadikan lokasi isolasi mandiri atau tidak. Wawancara dengan warga tersebut dapat dilakukan  melalui telepon atau chating sehingga tidak terjadi kontak dengan pasien yang sedang positif covid-19 tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari pasien maka Ketua mengadakan koordinasi di tingkat satgas RT melalui media group Whatsapp untuk menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan terhadap warga yang sedang positif covid-19. Langkah pertama yang dilakukan Ketua RT dalam menghadapi masalah ini adalah memberitahukan kepada warga yang positif covid-19 tersebut untuk melaksanakan isolasi mandiri sesuai rekomendasi dari puskesmas setempat yaitu 10 sampai dengan 14 hari. Jika isolasi mandiri tidak dapat dilakukan dirumahnya maka Ketua RT segera berkoordinasi dengan satgas tingkat dusun untuk mencarikan tempat isolasi mandiri. Pada tahap ini juga dapat disampaikan mengenai prosedur selama isolasi mandiri terutama jika dalam rumah tersebut ada anggota lain yang negative dari covid-19
Langkah kedua yang dilakukan adalah memberitahukan kepada warga yang ada di wilayahnya bahwa terdapat warga atas nama x yang positif covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya atau di tempat lain. Langkah ini penting untuk dilaksanakan agar warga yang berdekatan dapat menjaga untuk tidak berinteraksi terlebih dahulu dengan warga tersebut dikarenakan sedang melaksanakan isolasi mandiri.
Langkah yang ketiga adalah melakukan penyemprotan disinfektan di rumah yang menjadi tempat tinggal dari warga yang positif covid-19. Penyemprotan ini dilaksanakan oleh seksi lapanngan yang telah dibentuk sebagai tim satgas covid-19. Area penyemprotan meliputi bagian luar dari rumah, bagian dalam rumah serta rumah yang berbatasan dengan rumah tersebut. Frekuensi penyemprotan dapat dilakukan seminggu sekali selama masa isolasi mandiri.
Langkah yang keempat adalah melakukan pemantauan secara berkala terhadap warga yang sedang isolasi mandiri. Pemantauan ini dilakukan dengan media alat komunikasi telpon atau chat untuk menanyakan kondisi dari kesehatanya, apakah terdapat gejala ringan, sedang, atau berat. Jika terdapat gejala sedang maka harus segera berkoordinasi dengan satgas tangkat dusun untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pemantauan selanjutnya adalah menanyakan kondisi logistik bahan pokok untuk beberapa hari ke depan, apakah masih mencukupi atau tidak. Jika tidak segara dicarikan untuk memenuhi kebutuhan logistik tersebut.