Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kompensasi Sukarela Dalam Proses Restorative Justice sebagai keadaan yang meringankan

12 Oktober 2024   21:55 Diperbarui: 13 Oktober 2024   11:35 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kompensasi sukarela dalam proses restorative justice mewakili satu bentuk pendekatan yang berkaitan dengan pemulihan dan penyatuan hubungan antara korban dengan pelaku kejahatan. Dalam pendekatan ini, pelaku tidak hanya harus bertanggung jawab atas tindakannya, tetapi ia juga harus memberikan kompensasi kepada korban sebagai cara menebus kesalahan dan memfasilitasi perbaikan dan pemulihan. Kompensasi sukarela ini dapat berupa bantuan material, seperti uang, barang, atau jasa, dan bantuan nonmaterial, seperti dukungan emosional dan dukungan sosial. Hal ini ditujukan untuk mengurangi dampak negatif kejahatan dan meningkatkan hubungan antara korban dan pelaku kejahatan. Restorative Justice juga memiliki beberapa tantangan. Pertama, pelaku kejahatan mungkin tidak memiliki kemampuan untuk memberikan kompensasi atas tindakan mereka. Kedua, korban mungkin tidak menginginkan kompensasi dari pelaku kejahatan. Ketiga, sistem peradilan mungkin tidak memiliki struktur yang tepat yang diperlukan untuk mengendalikan kompensasi. Keempat, masyarakat mungkin menolak kompensasi dari pelaku kejahatan. Pemberian kompensasi sukarela selama proses keadilan restoratif menjadi pilihan yang efektif saat menyelesaikan kasus terkait kejahatan. Dengan bentuk kompensasi ini, korban bisa mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan sementara pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka dan masyarakat dapat memperoleh keamanan yang lebih baik. Karena alasan inilah kompensasi sukarela dalam proses restorative justice dapat menjadi pendekatan yang efektif dalam menyelesaikan kasus kejahatan.

Restorative Justice

Restorative Justice adalah pendekatan sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan antara korban dan pelaku. Dalam pendekatan ini, pelaku tindak pidana tidak hanya perlu bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan tetapi juga memberikan kompensasi kepada korban sebagai cara untuk menebus kesalahan dan membantu pemulihan korban. Restorative Justice merupakan salah satu prinsip yang menjadi fokus penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana. Konsep ini merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berpusat pada pemulihan dan rekonsiliasi antara semua pihak yang terlibat seperti korban, pelaku, dan masyarakat. Restorative Justice dapat diterapkan pada kasus tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp2,5 juta. Selain itu, keadilan restoratif juga dapat diterapkan pada anak atau perempuan yang menghadapi tuntutan pidana, anak korban atau saksi, serta pecandu narkoba. Pelaksanaan restorative justice mengharuskan mediator, fasilitator atau pemandu memiliki pelatihan dan keterampilan khusus dalam pendekatan restoratif. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip restorative justice. Restorative Justice dibangun berdasarkan beberapa prinsip dasar yang digunakan dalam menangani kasus kejahatan, antara lain: 

1) Pemulihan dan rekonsiliasi, dimana prinsip ini tentang memulihkan dan mendamaikan hubungan yang dirusak oleh kejahatan. Aspek ini ditujukan untuk mengatasi akar penyebab dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang ditinggalkan oleh tindakan kriminal pada korban, pelaku, serta masyarakat luas,

2) Partisipasi aktif, dimana restorative justice menuntut partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat termasuk korban, pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, tokoh masyarakat, tokoh agama, tetua adat, atau pemangku kepentingan lainnya. Dialog antara semua pihak ini dimaksudkan untuk mengatasi konsekuensi tindak pidana dan menemukan solusi terbaik bagi setiap pemangku kepentingan,

3) Pemulihan bagi Korban, dimana prinsip restorative justice menekankan pemulihan bagi korban yang menderita akibat tindak pidana. Hal ini dapat dilakukan melalui kompensasi kepada pihak yang dirugikan, rekonsiliasi atau tindakan damai lainnya.

4) Pemulihan bagi pelaku, dimana restoratif justice juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk pulih dan memperbaiki perilakunya. Pelaku dapat melakukan kerja sosial, atau terlibat dalam tindakan yang membantu memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan kriminalnya.

5) Keadilan yang seimbang, dimana restorative justice menekankan pentingnya keadilan dalam penyelesaian kasus pidana. Hal ini memastikan bahwa keadilan yang ditegakkan bersifat adil, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang, serta menghormati kesetaraan hak-hak perdamaian diantara aspek-aspek lainnya.

6) Keterlibatan Masyarakat, dimana masyarakat juga memiliki peran penting dalam restorative justice masyarakat berperan dalam menjaga perdamaian dan mendukung proses pemulihan yang dilakukan oleh korban dan pelaku.

7)Penerapan hukum, dimana restorative justice tidak menghilangkan proses peradilan, tetapi lebih berfokus pada penyembuhan hubungan dan penyelesaian di luar pengadilan. Prinsip ini menjamin bahwa masalah hukum yang timbul dari tindak pidana dapat diselesaikan secara damai melalui kesepakatan dan persetujuan para pihak. Ada beberapa aturan tentang restorative justice, seperti:

a) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun