Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak terhadap Tindakan Penyanderaan (Gijzeling) dalam Penagihan Pajak di Indonesia

2 Oktober 2024   16:52 Diperbarui: 12 Oktober 2024   20:38 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Caesar, Monic Isabela. "Pengertian Pajak Menurut Ahli", https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/01100081/pengertian-pajak-menurut-ahli.   Diakses di Pematangsiantar, 01 Oktober 2024,  Jam 19:19 Wib
Expert Tax Consulting. (2013). Mengenal Gijzeling, Upaya Terakhir Penagihan Pajak. https://expert-taxindonesia.com/mengenal-gijzeling-upaya-terakhir-penagihan-pajak/, diakses di Pematangsiantar 02 Oktober 2024 Jam 13:28 Wib.
Erly Suandy. (2016). Hukum Pajak Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat, hlm. 128
Marzuki, Peter Mahmud (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, hlm.95.
Richard Burton, Wirawan B. Ilyas. (2010). Hukum Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat, hlm. 7.
Tim Hukumonline. Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/, diakses di Pematangsiantar 02 Oktober 2024 Jam 14:40 Wib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun