Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Redaktur www.fixen.id

Seorang kakek dengan 1 cucu yang telah pensiun dari hiruk pikuk dunia, banyak menulis fiksi di FIXEN (https://fixen.id)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Moment Emas: Kasus Pagar Laut sebagai Entry Point Pemberantasan Mafia Tanah

1 Februari 2025   01:19 Diperbarui: 1 Februari 2025   01:19 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pagar Laut - Kompas.com

Fenomena pagar laut yang marak di beberapa daerah pesisir bukan hanya soal konflik ruang hidup nelayan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk menelusuri jaringan mafia tanah. Dalam banyak kasus, pola yang digunakan serupa: tanah atau wilayah pesisir yang sebelumnya menjadi ruang bersama tiba-tiba berubah status kepemilikan, lengkap dengan dokumen legal yang meragukan.

Pola Permainan Mafia Tanah

  1. Identifikasi Lahan Potensial
    Mafia tanah biasanya mengincar lahan yang belum memiliki sertifikat hak milik yang kuat, seperti pesisir, hutan lindung, atau tanah adat. Wilayah ini sering kali hanya memiliki bukti kepemilikan adat atau administratif yang lemah.

  2. Penguasaan Fisik Secara Perlahan
    Langkah awal dilakukan dengan membangun pagar, baik berupa pagar darat maupun pagar laut. Ini bertujuan untuk mengklaim kepemilikan faktual sebelum masuk ke proses legalisasi. Dalam kasus pagar laut, klaim ini diperkuat dengan dalih konservasi atau proyek pembangunan tertentu.

  3. Legalisasi Melalui Jalur Hukum
    Setelah penguasaan fisik, tahap selanjutnya adalah mendapatkan legalitas formal. Ini bisa dilakukan melalui sertifikat hak guna usaha (HGU), hak pakai, atau hak milik yang diperoleh dengan memanipulasi dokumen atau bekerja sama dengan oknum aparat.

  4. Jual-Beli dan Alih Fungsi Lahan
    Setelah memiliki status hukum yang lebih kuat, lahan tersebut bisa diperjualbelikan atau dialihfungsikan, misalnya dari kawasan konservasi menjadi area properti atau industri.

Aktor yang Terlibat

  1. Makelar Tanah -- Berperan dalam mencari lahan potensial dan menyiapkan proses peralihan kepemilikan.
  2. Oknum Pemerintah -- Terlibat dalam pembuatan dokumen legal yang mendukung penguasaan ilegal.
  3. Pengusaha Besar -- Menggunakan jalur legal untuk membeli atau mengelola lahan hasil permainan mafia.
  4. Aparat Keamanan -- Sering kali digunakan untuk mengintimidasi warga yang menolak pengambilalihan lahan.

Kasus pagar laut bisa menjadi momentum emas untuk membongkar jaringan mafia tanah yang selama ini beroperasi secara sistematis. Dengan menelusuri jejak kepemilikan dan perubahan status tanah di wilayah pesisir, ada peluang untuk mengungkap aktor-aktor yang selama ini bermain di balik layar.

Langkah yang Perlu Diambil oleh Penegak Hukum dan Pemerintah untuk membongkar jaringan mafia tanah yang bersembunyi di balik fenomena pagar laut, diperlukan pendekatan sistematis yang melibatkan berbagai lembaga. Berikut langkah-langkah yang dapat diambil:

1. Audit dan Investigasi Kepemilikan Lahan

  • Pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap status kepemilikan tanah pesisir, terutama lahan yang tiba-tiba berpagar atau berubah fungsi.
  • Investigasi harus melibatkan data historis kepemilikan, termasuk dokumen lama yang sering kali diabaikan dalam proses sertifikasi baru.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KPK harus berkolaborasi untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum dalam penerbitan sertifikat ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun