Mohon tunggu...
Priyasa Hevi Etikawan
Priyasa Hevi Etikawan Mohon Tunggu... Guru - Guru SD || Pecinta Anime Naruto dan One Piece

Penulis buku Asyiknya Menjadi Penulis Pemula (2023) | Antologi 1001 Kisah Guru (2023)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dilema Guru: Penegakan Disiplin atau Dipidanakan

3 November 2024   10:59 Diperbarui: 3 November 2024   11:07 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengikuti perkembangan kasus yang menimpa Supriyani membuat saya semakin yakin bahwa perlindungan hukum terhadap guru di negara ini lemah. Supriyani adalah seorang guru honorer di SD Negeri 4 Barito Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang dituduh memukul siswanya dengan sapu ijuk pada 24 April 2024. Akibatnya orangtua dari siswa tersebut yang kebetulan seorang polisi melaporkannya ke Polsek setempat.

Orangtua dari siswa tersebut adalah seorang polisi berpangkat ajun inspektur dua bernama Aipda Wibowo. Maka bergulirlah kasus ini ke ranah hukum dan sampai di meja pengadilan. Supriyani dan pihak sekolah berulang kali membantah tuduhan pemukulan tersebut. Dan pihak polisi konon juga telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun tidak menemui titik temu. Kasus berlanjut sampai ke meja hijau.

Kasus ini menyedot perhatian publik. Menteri pendidikan dasar dan menengah Prof. Abdul Mu'ti, M.Ed pun angkat bicara. Beliau menyebut kriminalisasi terhadap guru kerap terjadi. Beliau hendak berbicara kepada kepala Polri untuk mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan guru dan siswa.

"Kasus seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu". Demikian ujar beliau kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/10). Selengkapnya di sini.

Benar saja apa yang disampaikan Prof.Mu'ti. Kejadian kriminalisasi terhadap guru juga menimpa seorang guru SD bernama Marsono. Kejadiannya di akhir September 2024 Marsono melerai dua orang siswa kelas 3 yang berkelahi. Salah satu dari anak yang dilerai tersebut melapor ke ibunya jika dia terluka karena dipukul oleh Marsono. Akibatnya orangtua siswa tersebut mendatangi sekolah dan marah.

Marsono membantah tuduhan pemukulan. Siswa terluka karena jatuh saat berkelahi dengan temannya. Kasus terus bergulir ke kepolisian dan konon orangtua siswa meminta uang ganti rugi sebesar 30 juta rupiah. Selengkapnya di sini.

Guru Di Persimpangan Jalan

Sejatinya rasa resah dan bimbang itu ada dalam benak setiap guru. Menyangkut fenomena semacam ini yang semakin marak terjadi. Guru jelas memahami bahwa tugas utamanya adalah mengajar dan mendidik siswa. Mengajar adalah pada ranah ilmu pengetahuan dan keterampilan (kognitif dan psikomotor). Mendidik mengacu pada pembentukan karakter dan budi pekerti baik (ranah afektif).

Guru dengan segala persoalan dan permasalahan yang membelit dirinya memiliki tanggung jawab besar untuk membentuk generasi bangsa ini menjadi generasi unggul dan beradab. Guru harus menjadi pribadi yang sabar, patut diteladani, dan tetap terlihat "sempurna" di hadapan siswa-siswanya.

Berkaca dari kasus yang dialami Supriyani dan Marsono. Menjadikan kita semakin mengerti bahwa guru dalam posisi yang sangat rentan terhadap tindakan kriminalisasi atau kekerasan. Pengancaman dan intimidasi kerap dialami guru dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Perkembangan dunia teknologi dan ramainya geliat bersosial media tidak serta merta membuat penggunanya lebih bijak dalam bersikap. Sosial media kerap dijadikan media untuk mengintimidasi guru jika terjadi sesuatu persoalan yang sejatinya bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah kekeluargaan. Dengan kalimat gagah "nanti saya viralkan!" atau "nati saya laporkan polisi!" itu sejatinya sudah masuk kategori pengancaman dan intimidasi.

Supriyani dan Marsono adalah contoh bagaimana guru dengan mudahnya bisa berurusan dengan hukum untuk sebuah perbuatan yang sebetulnya bahkan tidak ia lakukan. Belum lagi persoalan uang ganti rugi yang konon juga menjadi isu dalam kasus dua orang tersebut menjadi miris rasanya di tengah isu minimnya kesejahteraan guru di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun