Pada suatu pagi yang cerah saya bersama rekan-rekan guru melaksanakan aktivitas rutin di sekolah kami menyiapkan kegiatan pembiasaan di pagi hari.Â
Sekolah kami melaksanakan kegiatan pembiasaan di pagi hari rutin setiap pukul 07.00 WIB sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung. Jadi saya dan beberapa rekan guru sebelum pukul 7 pagi harus sudah bergegas menyiapkan segala peralatan dan perlengkapan untuk kegiatan pembiasaan tersebut.
Tapi di hari itu ada sebuah pemandangan yang berbeda dari biasanya. Saat saya sedang menyiapkan anak-anak, terlihat seorang siswa laki-laki melintas dengan menggunakan sepada motor matic lengkap dengan baju seragam batik dan tas sekolahnya.Â
Setelah saya telusuri ternyata siswa tersebut adalah siswa SD kami. Tepatnya siswa saya sendiri, anak kelas 6.
Saya menjadi penasaran kemudian saya pastikan dengan bertanya kepada siswa yang lain untuk memastikan. Ternyata betul bahwa siswa yang saya lihat tadi, berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor adalah siswa saya sendiri. Dia mengendarai sepeda motor dan diparkirkan dengan cara dititipkan di rumah tetangga dekat SD.
Sontak saya tanya apa sebab dan musababnya dia berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Padahal aturan sekolah melarang siswanya berangkat ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor sendiri dengan alasan belum cukup umur dan melanggar aturan lalu lintas. Siswa tersebut menjawab dengan berbagai macam alasan yang terkesan mengada-ada sehingga saya peringatkan agar di kemudian hari dia tidak lagi membawa sepeda motor ke sekolah.
Pemandangan siswa di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah sebetulnya bukan hal yang baru. Setiap pagi saat saya berangkat ke tempat tugas juga kerap berpapasan dengan kelompok siswa setingkat SMP/MTs yang berangkat sekolah dengan bersepeda motor. Mereka berangkat dengan mengendarai sepeda motor secara beriringan dengan teman-temannya yang lain. Sebuah fenomena yang menjadi kelaziman di jaman sekarang.
Belum Cukup Umur
Fenomena tersebut di atas sejatinya sebuah kesalahan yang kemudian dianggap kelaziman. Karena sejatinya menurut peraturan lalu-lintas orang belum berusia 17 tahun belum boleh mengendarai sepeda motor. Karena untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ada persyaratan usia minimal 17 tahun.Â