Sama halnya dengan persoalan kesejahteraan guru tema administrasi guru juga selalu ramai diperbincangkan. Dari waktu ke waktu dari kurikulum satu ke kurikulum yang lain administrasi guru menjadi tema klasik yang hangat.Â
Beberapa pihak menyatakan bahwa guru terlalu dibebani dengan administrasi yang menumpuk. Sehingga fokus performanya tidak lagi pada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kepada murid. Tetapi lebih berfokus pada tuntutan pemenuhan administrasi. Hingga kemudian dirasa administrasi guru semakin membelenggu. Bahkan di era Kurikulum Merdeka pun sama. Administrasi guru masih menumpuk hanya berganti istilah saja. Tapi apakah memang demikian adanya?
Dalam sebuah seminar online bertema administrasi guru yang saya ikuti beberapa waktu lalu ada hal menarik. Narasumber saat itu meminta para peserta untuk menuliskan satu kata yang mencerminkan persepsi tentang administrasi guru dalam benak peserta.Â
Melalui aplikasi mentimeter kemudian "survey singkat" itupun dilaksanakan. Dan ternyata dari ribuan peserta yang mengikuti seminar tersebut dominan memberikan respon negatif pada administrasi guru dengan kata-kata: banyak, pusing, ribet, bingung, menumpuk, beban, dan semacamnya.
Maka secara cepat-cepat dapat saya simpulkan bahwa pandangan umum para guru terhadap masalah administrasi seperti tercermin dalam survey singkat di atas. Sebagian besar para guru menganggap bahwa persoalan administrasi dari dulu sampai sekarang menjadi sesuatu yang dirasa membebani.
Perspektif Administrasi Guru Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen
Administrasi guru mengacu pada rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan organisasi dan pengelolaan kegiatan guru di suatu institusi pendidikan. Administrasi guru melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan berbagai aspek yang terkait dengan kinerja guru.
Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.Â
Kemudian dipertegas pada pasal 20 menyatakan bahwa tugas guru meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.