Mohon tunggu...
Priyasa Hevi Etikawan
Priyasa Hevi Etikawan Mohon Tunggu... Guru - Guru SD || Pecinta Anime Naruto dan One Piece

Penulis buku Asyiknya Menjadi Penulis Pemula (2023) | Antologi 1001 Kisah Guru (2023)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Riuh Rendah Situasi Menjelang Pencairan Tunjangan Sertifikasi

15 Oktober 2023   17:19 Diperbarui: 15 Oktober 2023   17:22 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru | Sumber : Dokpri Edited By Canva

Beberapa waktu lalu kami para operator diundang oleh Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan penjelasan terkait persiapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun anggaran 2023. Menjadi sebuah pemandangan biasa menjelang pencairan tunjangan sertifikasi kami para operator sibuk luar bisa. Menyiapkan ini dan itu agar segala proses pengusulan tunjangan lancar dan akhirnya tunjangan masuk ke rekening guru penerima.

Sebuah proses panjang yang melelahkan dan menguji mental karena di tangan para operator inilah pada akhirnya nasib tunjangan tersebut dicairkan atau tidak. Operator sekolah adalah gada terdepan dalam urusan pencairan tunjangan profesi guru di sekolahnya masing -- masing. Operator dituntut untuk bekerja secara sempurna dan terukur serta tidak boleh membuat kesalahan secuilpun karena akibatnya bisa fatal : tunjangan sertifikasi tidak cair! Dan ini malapetaka bagi operator sekolah. Karena pasti dia akan mendapatkan pertanyaan bahkan komplain dari para guru dan kepala sekolahnya.

Operator sekolah harus memeriksa kebenaran isian Dapodik pada kolom riwayat kepangkatan dan riwayat gaji berkala. Kemudian harus cross cek pada laman info gtk apakah gaji pokok yang muncul di info gtk sudah sesuai dengan ledger gaji bulan Juli 2023. Karena untuk pencairan triwulan 3 ini mengacu pada gaji pokok bulan Juli 2023. Kemudian memastikan pada laman info gtk guru yang bersangkutan statusnya "sudah valid". Mencetak, info gtk guru yang sudah valid, memindai (menscan) berkas dokumen lainnya dari guru, lalu mengisi dan mengunggahnya pada link isian yang sudah disiapkan. Proses yang panjang, njelimet dan melelahkan!

Saya sebagai guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekaligus merangkap operator sekolah selama 11 tahun bisa merasakan adanya tekanan batin dan pressure mental psikologis dalam diri seorang operator sekolah menjelang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Mereka rata-rata merasa khawatir barangkali ada sesuatu yang alfa, yang lupa mereka periksa dan kerjakan dari rangkaian proses pencairan yang njelimet tadi. Toh operator sekolah juga manusia biasa. Yang bisa saja berbuat salah. Tidak selalu sempurna dalam menghadapi sebuah pekerjaan. Ada kalanya lelah, ada kalanya butuh istirahat, ada kalanya bosan juga, dan sebagainya. Tidak ada manusia yang sempurna!

Tetapi sistem yang dibangun tidak mengakomodasi sisi kemanusiaan itu. Operator sekolah dihadapkan pada sebuah sistem yang mirip seperti robot atau mesin. Yang tidak mentolelir kesalahan secuilpun. Walaupun kadang sistem itu sendiri juga bisa eror. Toh sistem juga yang membuat manusia. Maka tidak heran kalau beberapa website seperti info gtk dan sejenisnya sering muncur laporan "Sistem Sedang Maintanance" di laman web nya. Dan yang konyol kadang kami para operator sudah memasukkan data yang benar dalam aplikasi atau sistem tetapi setelah itu kami kirim muncul laporan yang berbeda dengan apa yang kami inputkan tadi. Aneh bin ajaib!

Tunjangan Profesi Guru Dalam Perspektif Undang-Undang Guru Dan Dosen

Dalam Undang -- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru berhak mendapatkan tunjangan profesi yang diatur dengan peraturan peraturan pemerintah. Dan sebagaimana kita ketahui bersama, belakangan memang benar setelah undang -- undang tersebut disahkan para guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih familiar dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru yang besaran nominalnya satu kali gaji pokok. Luar biasa para guru pada akhirnya bisa mendapatkan tambahan penghasilan dan semakin meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Tetapi tentu lahirnya undang -- undang ini dan pemberian tunjangan sertifikasi bukanlah "tanpa syarat". Undang -- undang ini mewajibkan guru untuk mengikuti pendidikan profesi melalui berbagai program yang dicanangkan pemerintah : portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan belakangan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik PPG Prajabatan dan PPG dalam jabatan. Guru juga diwajibkan untuk mengikuti berbagai kegiatan peningkatan keprofesian berkelanjutan. Diharapkan setelah mengikuti berbagai kegiatan keprofesian tadi bisa meningkatkan mutu kompetensi guru dan pada akhirnya guru-guru kita menjadi guru profesional.

Tentu besaran hak yang diterima seimbang dengan kewajiban yang mesti dilaksanakan. Fair -- fair saja! Guru yang sudah menerima tunjangan profesi wajib menyisihkan satu persen dari nominal tunjangannya untuk peningkatan mutu kompetensi guru. Tapi pertanyaannya sudahkah berjalan demikian?

Pentingnya Peranan Operator Sekolah Dalam Konteks Pencairan TPG

Sudah banyak disebutkan dan dibahas dalam berbagai tulisan serta kajian bahwa operator sekolah memiliki peranan yang sangat vital. Operator sekolah merupakan jantungnya sekolah. Juga dalam konteks proses pencairan tunjangan profesi guru ini. Operator sekolah akan bekerja keras demi suksesnya proses pengusulan dan pencairan tersebut. Kalau pengusulan ini mengalami kendala, hambatan dan masalah maka itu bisa menjadi bumerang bagi mereka sendiri. Banyak kejadian saat mendekati pencairan tunjangan profesi guru si operator sekolah bolak-balik di tanya para guru dan kepala sekolah. Terlebih jika guru di sekolah lain tunjangan profesinya sudah cair sementara di sekolahnya sendiri belum, pasti operator sekolah yang akan menjadi sasaran pertanyaan dari guru-guru dan kepala sekolah penerima TPG. Terkadang jika menghadapi suatu kendala tidak jarang operator sekolah juga bolak balik ke kantor dinas pendidikan untuk mendapatkan solusi terbaik. Tujuannya sama : agar tunjangan profesi guru lancar dan selamat masuk ke rekening guru masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun