Meskipun harus disadari pula bahwa hal itu juga bukan tanpa persoalan hukum karena apakah ada landasan hukum yang kuat bagi sebuah bank menolak atau melarang nasabah menarik dananya sendiri. Juga apakah bila ada kesan bank menghambat penarikan dana nasabah tidak justru menguatkan rasa tidak percaya nasabah sehingga justru memicu penarikan dana besar-besaran dan bank kembali menghadapi persoalan likuiditas dan pada akhirnya menggerus modalnya lagi bila sampai harus 'mengobral' asetnya untuk memenuhi pencairan dana nasabah.
Nah, mudah-mudahan proses persidangan ke depan bisa semakin menguak akar permasalahan yang sesungguhnya sehingga yang dihukum benar-benar pihak yang memang bersalah melakukan tindak pidana. Nothing but the truth!
lihat juga:
Edukasi dari sidang kasus bank Century
OJK: antara Century dan Northern Rock
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H