Hai apa kabar kawan pajak, bagaimana maret-april kemarin? Apakah semua SPT kawan pajak sudah terlapor, saya harap iya.
Kok kita bayar pajak tapi mesti lapor pajak juga? Hmm gmana yah? Jadi gini kawan pajak ada beberapa penjelasan soal itu, antara lain sebagai berikut:
- karena amanat Undang_undang, sebagai warga negara mau tidak mau kita patuh kepada aturan yang berlaku. Istilah katanya di mana tanah dipijak di situ langit dijunjung.
- Karena penghasilan kawan pajak yang dipotong itu belum pasti sudah disetorkan pemotong, lho kok bisa? Yah kenapa tdk bisa?"korupsi" bukan hanya menyasar anggaran negara, tapi bisa juga anggaran Wajib Pajak tanpa Wajib pajak sadari, makanya dengan melaporkan penghasilan wajib pajak kita bisa tahu apakah penghasilan saya benar sudah dipotong atau belum. Pengakuan pemotongan penghasilan wajib pajak tadi akan disesuaikan dengan pelaporan perusahaan yang melakukan pemotongan, kalau sama alhamdulillah, kalau tak sama naudzubillah.
- Ada kemungkinan pemotongan penghasilan wajib pajak lebih besar/lebih kecil dari pajak yang seharusnya terutang. Kalau yang dipotong lebih kecil maka Wajib Pajak bisa menyetorkan sendiri, tapi kalau yang dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang maka Wajib Pajak bisa meminta kembali kelebihan itu kepada negara.
- Hmm tapi poin C itu kan artinya kita diperiksa? Iya benar kawan pajak, pengembalian kelebihan pajak itu pasti melalui proses pemeriksaan, tapi jika kawan pajak merasa benar dan itu hak kawan pajak, maka perjuangkan.
Kita sudahi soal potong memotong ini yah kawan pajak, kita kembali ke laptop.
Sebuah perusahaan pailit PT XAC menerima tagihan pajak hasil pemeriksaan berupa PPh 21 atas kewajiban memotong penghasilan yang diberikan kepada kurator berdasarkan keputusan pengadilan nomr XXX/2018. Penanggung Pajak PT XAC merasa heran karena kurator tersebut tidak bekerja atas perintah PT XAC jadi bagaimana cara memotongnya.
Kawan pajak atas kasus di atas perlu kita telaah satu persatu pertama dari definisi PPh 21 dan siapa saja pemotong PPh 21. “Pemotong PPh 21 yaitu pemberi kerja, dalam hal ini terdiri dari orang pribadi dan badan maupun cabang, perwakilan atau unit; bendahara atau pemegang kas pemerintah; dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan badan-badan lain; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa; dan penyelenggara kegiatan”
Jadi pemotong pph 21 adalah orang pribadi atau badan sebagai pemberi kerja. Selanjutnya kita masuk ke dalam definisi pemberi kerja. Definisi pemberi kerja ialah orang perseorangan,pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau dalam bentuk lain (UU no.13 tahun 2003). Jika melihat definisi ini maka PT XAC memenuhi unsur pemberi kerja dan pemotong pajak, unsur lain yang harus terpenuhi ialah mempekerjakan tenaga kerja. Apakah kurator dalam proses kapailitan yang menimpa PT XAC termasuk tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PT XAC?
Bagaimana sih sebenarnya cara kerja kurator dalam proses kepailitan? Menurut Undang-Undang Kepailitan nomor 37 tahun 2004, maka proses alur kerja kepailitan secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pihak kreditur mengajukan gugatan kepailitan kepada debitur melalui pengadilan niaga
- Penyampaian pernyataan permohonan pailit
- Sidang pemeriksaan permohonan kepailitan
- Pemanggilan debitur oleh pengadilan
- Pemanggilan kreditur
- Pemanggilan debitur dan kreditur dengan surat kilat
- Putusan pengadilan terkait kepailitan
- Pembacaan putusan
Setelah pembacaan keputusan pailit itulah kemudian kurator ditunjuk, siapa yang menunjuk kurator? Apakah pihak kreditur atau pihak debitur? Dalam undang-undang kepailitan kurator ini bisa diajukan oleh kreditur maupun debitur, namun yang menentukan ialah hakim pengadilan niaga dan dibacakan saat pembacaan putusan. Hal ini membuat posisi kurator merupakan pekerja pada PT XAC menjadi tidak relevan, karena kurator ditunjuk melalui putusan pengadilan, sehingga bekerja berdasarkan putusan tersebut bukan berdasarkan kontrak kerja dengan PT XAC.
Lalu bagaimana kewajiban perpajakan yang seharusnya?
Kurator dalam pengerjaannya membereskan harta pailit, tidak dapat dilakukan pemotongan pajak karena tidak ada unsur pemberi kerja dan tenaga kerja yang terpenuhi utuh, namun terhadap penghasilan kurator tersebut dilaporkan dalam penghasilan tahunan (SPT Tahunan) lalu dilakukan perhitungan pajak sebagaimana usaha jasa hukum lainnya.
Demikian pendapat saya kawan pajak