Mohon tunggu...
Priyantarno Muhammad
Priyantarno Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - menulis buat healing

abdi negara yang mencoba bepikir sederhana demi kebaikan negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tips Deviden Bebas Pajak

2 November 2022   09:30 Diperbarui: 2 November 2022   09:34 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak sesuatu yang tidak dapat kita hindari, namun ada beberapa peraturan  yang dapat membuat kita memilih kena pajak dengan tarif lebih rendah atau bahkan tidak kena pajak sama sekali. Deviden adalah salah satunya, sebelum berlakunya Undang Undang Ciptaker, dan Undang Undang Harmonisasi Perpajakan, deviden yang diterima oleh orang pribadi dikenakan pajak penghasilan sebesar 10%, sedangkan apabila diterima oleh badan usaha (PT,CV dsb) dengan nilai kepemilikan saham di bawah 25% maka akan dikenakan PPh 23 sebesar 15%, jika 25% atau lebih maka tidak dikenakan PPh. 

Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana bebas pajak dari deviden yang kita terima, yang perlu Wajib Pajak lakukan pertama kali ialah membaca PMK 18/PMK.03/2021, nah kalau malas baca kita skip ke langkah-langkah selanjutnya. 

Pastikan deviden yang dibagikan sesuai dengan aturan pembagian deviden menurut undang-undang perseroan terbatas, yakni harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). walaupun itu PT milik keluarga (hanya nama suami-istri-anak) maka tetap buatkan rapat umum pemegang saham, lalu notulanya dibuat ditandatangani, bermeterai dan untuk lebih kuatnya disahkan notaris (hal ini jaga-jaga jika dikemudian hari diperlukan pembuktian kuat). Setelah deviden diterima yang harus dilakukan ialah melakukan investasi paling lambat 31 maret tahun selanjutnya, diinvestasikan kemana? PMK 18 pasal 34-35 secara gamblang telah menyebut jenis-jenis investasi tersebut dari obligasi, hingga tabungan, kalau mau kasarnya sih selama itu uang tidak diterima tunai dan dibawa/dibelanjakan buat keperluan konsumtif atau dibawa ke luar negeri yah bebas pajak. 

Apakah selesai dan sudah bebas pajak? belum semudah itu kawan! Selanjutnya dilaporkan kepada otoritas pajak untuk orang pribadi paling lambat 31 maret tahun setelah deviden diterima, melalui aplikasi e-reporting di djponline selama 3 (tiga tahun), investasi yang telah dilaporkan ini boleh dialihkan ke investasi lain, selama masih sesuai dengan pasal 31 dan 35 PMK 18/03/2021. 

Bagaimana jika ada langkah tersebut yang terlewat atau terlupa? Yah siap-siap menerima surat cinta dari otoritas pajak, nanti orang pribadi akan menyetorkan sendiri PPh yang seharusnya terutang.

Bagaimana dengan Wajib Pajak badan yang saham dibawah 25% dan menerima deviden? Jika dari deviden dalam negeri maka bebas selama mengikuti langkah-langkah seperti orang pribadi yang menerima deviden dan melaporkan paling lambah 30 april setelah deviden diterima. 

Bagaimana dengan deviden dari luar negeri? Jika berasal dari saham yang diperdagangkan di bursa efek maka mengikuti poin-poin sebelumnya, jika dari saham yang tidak diperdagangkan maka langkah-langkah di atas tetap diikuti dengan menambah satu syarat penting yakni deviden yang dibagikan sebesar 30% dari laba setelah pajak itu dinvestasikan ke dalam negeri, jika kurang maka atas selisih terutang PPh. 

Nah agak-agak tricky kan? Mari manfaatkan deviden itu dengan investasi, bangsa ini bersama menjauh dari resesi 

Tapi jika anda mau menggunakan buat beli mobil baru, perhiasan atau kawin lagi, yah sah-sah saja asalkan ingat bayar pajaknya, apapun pilihan anda pada akhirnya, yang penting jangan menjadi pelaku kejahatan dan korupsi!

Salam damai kawan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun