Tiap Tahun Ajaran Siswa kelas 12 wajib mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Kemendikbud selalu menerbitkan Pedoman Pelaksanaan UKK Â setiap tahunnya. Untuk Sekolah yang telah memiliki LSP P1 atau yang sudah bekerjasama dengan LSP P3 pelaksanaan UKK ini dilakasanakan di LSP sesuai dengan Skema yang telah diterbitkan dalam Sertifikat Lisensi dari masing-masing LSP.
Berikut ini adalah tahapan yang dilakukan untuk proses USK di LSP P1 SMK di DKI Jakarta
1. Pendataan calon peserta USK.Â
Pendataan calon peserta USK dilakukan dengan mendata semua siswa kelas 12 baik pada sekolah induk LSP dan sekolah jejaring, dimana SK Sekolah Jejaring LSP ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
2. Rapat Persiapan Uji Sertifikasi Kompetensi
Rapat persiapan bisa dilakukan beberapa kali dengan berbagai jenjang mulai dari Sosialisasi pelaksanaan USK oleh Dinas Pendidikan, SK Penetapan Panitia USK di Sekolah, Rapat Sosialisasi Panitia USK, Rapat dengan Kepala Sekolah SMK Jejaring LSP dan Rapat dengan Asesor dan Ketua Kompetensi Keahlian (Kakomli) sesuai dengan Kompetensi di SMK tersebut.
3. Pendalaman Materi Praktik USK kepada Siswa.
Pendalaman materi (PM) sangat perlu dilakukan untuk mengenalkan siswa dengan materi apa saja yang akan diujikan pada saat USK, Karena praktik yang membutuhkan keterampilan, bisanya diulang-ulang sampai siswa benar-benar menguasai keterampilan tersebut.
Baca Juga :Â Pembekalan Kepada Siswa Sebelum PKLÂ