c. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.
 d. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.
 e. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
 f. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung Instalasi.
 g. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Dengan persyaratan tersebut SMK dengan Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) bisa berkolaborasi dengan Kompetensi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik, untuk merumuskan apa saja yang dibutuhkan agar siswa-siswa lulusannya mampu dan kompeten bekerja pada pekerjaan yang berhubungan dengan Konversi Kendaraan ini.
Dengan Kurikulum Merdeka, sekolah dan guru bisa mempunyai keleluasaan untuk mengimplementasikan pembelajaran sesuai dengan kondisi update saat ini.
Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan dan bahan diskusi tentang konversi Kendaraan Berbahan Bakar Minyak menjadi Listrik.
Sunber : Â
- Perpres No. 55 Tahun 2019
- Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022
- Permenhub No PM 15 Tahun 2022
- Kompas.com, YouTube KompasTV
- YouTube Channel Mitrasdudi Kemdikbud "Webinar Regulasi Konversi Energi Kendaraan BBM ke Listrik " 29 September 2022
#DocJay ke-7