Sebuah Negara mempunyai syarat –syarat di mana syarat – syarat tersebut dikatakan untuk adanya Negara. Salah satunya Indonesia, yang bisa di katakan sebagai Negara Indonesia yang mempunyai undang – undang dasar sebagai sumber hukum untuk konstitusi dalam pemerintahan.Dari sejarahnya pembentukanya dulu undang – undang dasar bisa di katakana sangat rumit  karena dari proses yang panjang. Ingga sekarang undang – undang dasar masih bisa di pakai karenasifatnya yang fleksibel dan terus mengikuti zaman dengan adanya amandemen agarundang – undang dasar bisa tetap menjadi sumber hukum Negara indonesia.
Mengingat dengan wilayah dan jumlah warga Negara sendiri sangatlah luas dan banyak maka perlu adanya sumber yang bisa mengikat untuk mengatur dan paralembaga – lembaga untuk mengontrol agar Indonesia tetaplah jayatidaktergoncangkan. Karena Negara hukum adalah satu Negara yang memiliki konstitusiyang di dasarkan atas sumber hukum yang sifatnya mengikat dan bisa di terima diwarga Negara tersebut. Undang – undang dasar sangatlah cocok karena isi daripasalnya hsendiri sangatlah ringkas dan mengenai seluruh aspek di bandingdengan sumber hukum yang sebelumnya.
Sumber hukum undang – undang dasarjuga menatur tentang hak asasi warga Negara secara umum dan tidak bersifatkhusus agar warga Negara sendiri tidak merasa terikat dengan kewajibanya tanpaadanya hak yang ia peroleh sebagai warga negar a indonesi. Dan dengan UUDshingga membuat tegaknya peraturan yang ada di Indonesia tanpa memihak kepadapihak manapun karena orang yang bersalah maka ia perlu di tindak. Proses –proses yang terjadi yang telah di atur dalam undang  undang dasar sudahlah  bisa di katakana aman dalam pelaksanaanya sehingga dalam lingkungan masyarakat dapat di gunakan untuk menindak setiap warga Negara yang melanggar yang berperilaku melanggar  dari undang – undangdasar. Sehingga tidak ada pembelaan dari si pelanggar jika memang dia benar –benar menyimpang dari UUD. Dengan proses yang aman dan menjerat  maka prosesnya bisa di terima di kalanganwarga Negara Indonesia lainya.Â
Fleksibilitas adari undang –undang dasar sendiri sangatlah baik karena bisa menyesuaikan dengan warga Negara yang sangat bermacam – macam dan terus sampai zaman sekarang yang sudahlama jika di hitung dari awal dibentuknya Negara dan menetapkan undang – undang dasar sebagai sumber hukum yang berada di Indonesia. Sesuatu yang bisa menyesuaikan warga Negara adalah hal yang sangat mudah di terima di lingkungan karena sifat fleksibilas yang dapat mebaur dan mengikat. UUD juga bisa dikatakana sangat mengikat karena sebagai sumber hukum yang mana hkum berkaitanerat dengan seperangkat norma mengenai apayang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah,baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuaidengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagipelanggar aturan norma itu. Oleh karena itu mengapa UUD sangat penting dalam menjadi sumber hukum Negara Indonesia dengan berbagai manfaat agar Indonesiate tap aman, tentram, dan sejahtera untuk masa sekarang dan kedepan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H