Kabupaten Tegal (25/07/2023)- Mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa, desa memiliki hak kekuasaan penuh untuk mengatur dan mengelola pemerintahan desanya secara mandiri. Hal ini berarti bahwa desa memiliki otonomi dalam mengambil keputusan dan mengelola sumber daya yang ada di desa. Dalam menjalankan hak kekuasaan penuh ini, desa juga harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Perkembangan teknologi yang semakin maju mengharuskan setiap instansi untuk berbenah dalam berbagai hal, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat. Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan mengakibatkan prosedur pelayanan menggunakan sistem manual sudah tidak efisien lagi baik dari segi waktu maupun tenaga.
Administrasi pemerintahan desa harus mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat, sehingga optimalisasi tata kelola administrasi desa menjadi faktor pendorong dalam pembangunan suatu desa dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Namun, seperti apa yang kita ketahui saat ini bahwa permasalahan terkait tata kelola administrasi di desa masih dijumpai berbagai permasalahan, seperti Prosedur dan mekanisme yang belum optimal, Dalam kegiatan administrasi sudah menggunakan komputer namun belum sepenuhnya terdigitalisasi secara menyeluruh, Informasi persyaratan pelayanan administrasi yang belum diketahui/dijangkau oleh masyarakat, Sebagian besar penyelenggaraan pelayanan di desa masih dilakukan secara konvensional, dimana hal ini menyebabkan proses administrasi berjalan lama, serta masih banyaknya warga yang melakukan pesan japri ke perangkat desa yang kadang membuat pesan menumpuk dan kewalahan dalam membalas. Oleh karena itu, tata kelola pelayanan administrasi desa perlu dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa bukan hanya bisa mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilakukan tetapi juga bisa meningkatkan daya saing desa.
Berdasarkan hal tersebut, Prita Veronica Putri Oktaviana yang merupakan salah satu mahasiswa Administrasi Publik Fisip Undip yang tergabung dalam KKN TIM II UNDIP 2022/2023 menginisiasi pembuatan layanan informasi SILAW SEMEDO sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi layanan administrasi desa. SILAW SEMEDO merupakan Sistem Informasi Layanan Administrasi berbasis WhatsApp, yang akan memberikan layanan terkait penerbitan surat-surat keterangan dan surat pengantar desa. Di sisi lain, melalui layanan ini pemerintah desa juga akan menerima segala bentuk aduan dan pertanyaan-pertanyaan seputar kegiatan desa.
Alasan menggunakan aplikasi WhatsApp ini karena dianggap paling mudah dan cepat, karena saat ini hampir semua pengguna smartphone memiliki aplikasi WhatsApp di hp masing-masing. Dengan pemanfaatan WhatsApp ini menjadi salah satu sarana yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat desa, seperti terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam mengurus pembuatan surat kependudukan. Pemberian pelayanan ini di lakukan secara online melalui aplikasi Whatsapp dengan menuliskan pesan dan memilih pelayanan untuk kepengurusan jenis pelayanan. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memberikan informasi dan pemahaman kepada aparat desa mengenai tata kelola pelayanan administrasi desa yang efektif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta terkait dengan bagaimana memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan asas-asas pelayanan publik. Adapun program ini dilakukan pada Kamis (20/07/2023) di Kantor Balai Desa Semedo yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur, Kasi Pemerintahan, serta beberapa Staff di Balai Desa Semedo.
Adapun keuntungan yang dari adanya SILAW Semedo yaitu :
- Mudah dipahami
- Mudah dipelajari
- Mudah dalam pengoperasian
- Meningkatkan kinerja perangkat desa
- Meningkatkan prestasi kerja perangkat desa
- Efektivitas individu
- Meningkatkan kepuasan masyarakat
Dengan pemanfaatan SILAW Semedo ini menjadi salah satu sarana yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat desa, seperti terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dalam mengurus pembuatan layanan administrasi. Lebih jelasnya bahwa masyarakat dalam hal ini sebagai pemohon yang akan membutuhkan pelayanan administrasi dapat langsung terhubung dan mengetahui berbagai persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keperluan administrasi yang nantinya akan disediakan melalui aplikasi WhatsApp tersebut. Pemberian pelayanan tersebut di lakukan secara online melalui aplikasi Whatsapp dengan menuliskan pesan dan memilih pelayanan untuk kepengurusan jenis pelayanan. Adapun beberapa jenis informasi pelayanan administrasi yang disediakan seperti kepengurusan akte kelahiran, surat pernikahan, surat pindah, surat keterangan/pengantar, akte kematian, dan lain sebagainya. Adapun langkah langkah penggunaan SILAW Semedo sebagai berikut :
- Pemohon menghubungi nomor WA admin desa di 0822-2045-7403 atau dapat melalui link HTTP://WA.ME/6282220457403
- Silahkan tulis pesan sesuai kebutuhan Anda, terkait persyaratan surat kependudukan dapat dilihat melalui menu katalog
- Sertakan foto dokumen persyaratan sesuai kebutuhan
- Pesan Anda akan segera ditindaklanjuti oleh admin desa
- Setelah surat siap diambil,admin akan menghubungi Anda
Dengan demikian, adanya inovasi SILAW Semedo ini diharapkan dapat dijalankan dengan optimal demi terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) serta dengan pembuatan informasi layanan administrasi berbasis aplikasi WhatsApp ini dapat memberikan informasi dan kemudahan kepada masyarakat di Desa Semedo dalam mengurus dan memperoleh infromasi layanan administrasi yang diperlukan. Selain itu juga dapat meningkatkan kinerja dan kemampuan perangkat desa dalam mengelola administrasi desa karena adanya perubahan cara kerja konvensional menjadi online. Hal ini tentunya juga sebagai upaya untuk merespon tuntutan masyarakat akan berkembangnya teknologi informasi yang semakin maju pesat dimana pemerintah desa dapat memberikan akses dengan mudah terkait pelayanan administrasi sekaligus dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Nama Penulis : Prita Veronica Putri Oktaviana (Administrasi Publik-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)
DPL : Ardiana Alifatus Sa'adah., S.Si., M.Si.
lokasi : Desa Semedo, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal
#KKNUndipTim2
#p2kknundip
#lppmundip
#undip
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H