Mohon tunggu...
Pristiyanto
Pristiyanto Mohon Tunggu... PNS -

Pristiyanto, pemerhati bidang pemberdayaan koperasi, umkm dan keuangan mikro syariah.

Selanjutnya

Tutup

Money

Optimalisasi Wakaf Uang untuk Pemberdayaan UKM oleh KSPPS

22 Januari 2016   10:41 Diperbarui: 22 Januari 2016   11:12 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jakarta. Kementerian Koperasi dan UKM selama tiga tahun terakhir telah mendorong koperasi syariah (KSPPS/USPPS Koperasi) untuk mengaktifasi Baitul Maal dalam Pendayagunaan Wakaf Uang untuk  Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil dengan menjadi Nazir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia. Koordinasi dan sinergi telah dilakukan semenjak tahun 2011 dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia dalam mewujutkan peran koperasi sebagai nazir wakaf uang.  Optimalisasi wakaf uang diarahkan pada tiga aspek strategis yaitu: pertama peningkatan modal luar koperasi; kedua peningkatan skema pembiayaan usaha mikro dan kecil; ketiga, pelaksanaan pemberdayaan  usaha mikro dan kecil.

Sebagai nazir wakaf uang, KSPPS/USPPS Koperasi dapat menempatkan wakaf uang sebagai simpanan wadiah atau simpanan berjangka (mudharabah) atau modal penyertaan dan disalurkan sebagai pembiayaan yang relative murah bagi usaha mikro dan kecil anggota koperasi.  Seleksi terhadap koperasi yang dapat menjadi nazir wakaf uang sangat selektif, yaitu koperasi yang sudah memiliki kredibilitas keuangan yang baik dalam mengelola asset dan pembiayaan kepada anggota. Dalam pendayagunaan wakaf uang sebagai sumber pembiayaan usaha mikro dan kecil, koperasi memiliki sistem pengendalian resiko yang cukup baik, melalui istrumen simpanan wajib pembiayaan, simpanan tanggung renteng kelompok , asuransi mikro syariah dan cadangan resiko di koperasi. Melalui sitem penjaminan tersebut  diharapkan dana wakaf dapat didayagunakan dengan aman di KSPPS/USPPS Koperasi.

Dengan dana wakaf uang, koperasi memiliki dana murah yang hanya berkewajiban menjaga nilai pokok wakaf dan menyalurkan manfaat sesuai amanat yang diikrarkan oleh wakif sehingga KSPPS/USPPS Koperasi dapat leluasa mengeluarkan skema pembiayaan murah, mudah dan kompetible bagi usaha mikro dan kecil. Keleluasaan koperasi dalam mengelola dana wakaf membuat koperasi dapat lebih fokus dalam menjalankan peran sosialnya dengan melaksanaan pembinaan dan pendampingan khususnya bagi penumbuhan wirausaha baru.  Pembinaan yang dilakukan oleh koperasi tidak hanya kompetensi teknis usaha, tapi juga kompetensi spiritual, dan karakter wirausaha yang jujur, adil dan amanah dalam menjalankan syariat Islam. Pendayagunaan dana wakaf dilaksanakan secara sinergi dengan dana zakat, infaq dan shodaqoh (zis) sesuai peraturan dan ketentuan syariah. Sinergitas ini sangat kompetible dalam menyediakan sumber pendanaan bagi pembinaan dan pendampingan wirausaha baru terutama dari kalangan dhuafa di daerah lingkungan sekitar koperasi.

Pendayagunaan wakaf dan  zis mendorong kemandirian masyarakat yang kedepan akan meningkatkan pertumbuhan sektor riil serta pengembangan KSPPS/USPPS di daerah. Ditengah kelesuan pertumbuhan keuangan syariah saat ini, dimana pada tahun 2014 pertumbuhan asset (BUS, 12.41% dan BPRS, 12.68%) dan mengalami penurunan pendapatan bersih (BUS, minus 68,92%  dan BPRS, minus 5,67%), sedangkan koperasi walau tidak mengalami pertumbuhan asset dan pendapatan sebesar  BUS dan BPR, KSPPS/USPPS Koperasi dapat tetap tumbuh 7.12% dan peningkatan pendapatan bersih sebesar 1.60%. Hal ini  menunjukan KSPPS/USPPS Koperasi dapat tetap tumbuh berkembang ditengah kelesuan ekonomi dewasa ini.

Dalam mendorong peran KSPPS/USPPS Koperasi memberdayakan usaha mikro dan kecil, Kementerian Koperasi dan UKM telah memperkuat legalitas dan kegiatan maal dengan menjadikan kegiatan maal bukan menjadi pilihan tetapi suatu yang wajib dikembangkan dan selain itu juga memfasilitasi koperasi menjadi nazir wakaf dan mitra pengelola zakat LAZ, sebagaimana kini telah terdapat 102 koperasi yang terdaftar resmi sebagai Nazir Wakaf Uang di BWI dan 214 mitra pengelola zakat dari LAZ Dompet Dhuafa dan Baitulmaal Muamalat.

Koperasi yang bermasalah dalam mengelola kegiatan usahanya adalah koperasi yang tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundangan yang berlaku.  Pendayagunaan wakaf dan zis bertumpu pada kepercayaan masyarakat, untuk itu koperasi harus amanah dan taat pada peraturan perundangan dan kepatuhan syariah. Koperasi harus melaksanakan tata kelola koperasi yang baik dengan antara lain menerapkan  keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), profesional (professional) dan kewajaran/kesetaraan (fairness).

Pendayagunaan dana wakaf yang bersinergi dengan zis merupakan solusi bagi pemberdayaan usaha mikro dan kecil terutama bagi penumbuhan wirausaha baru dari kalangan miskin, yang tentunya ini akan meningkatkan kepercayaan, loyalitas dan rasa mimiliki anggota koperasi. Untuk itu koperasi harus amanah dengan melaksanakan tata kelola koperasi yang baik agar koperasi menjadi solusi bangsa dalam pelaksanaan ekonomi kerakyatan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun