Mohon tunggu...
Pristiyanto
Pristiyanto Mohon Tunggu... PNS -

Pristiyanto, pemerhati bidang pemberdayaan koperasi, umkm dan keuangan mikro syariah.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kini KEMENKOP Tegas Dukung Pengembangan BMT Indonesia

28 Januari 2016   18:46 Diperbarui: 28 Januari 2016   19:16 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      

 

        Jakarta. Para pengelola Baitul Maal wat Tamwil (BMT) bersyukur dan menaruh harapan yang besar kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang kini telah membentuk struktur dan nomenklatur baru di bawah Deputi Bidang Pembiayaan yaitu Asdep Pembiayaan Syariah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Koperasi BMT yang kini secara formal menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

        Mengawali tugasnya Asdep Pembiayaan Syariah (27/1) menyelenggarakan workshop Outlook Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang menurut sang Asdep, Tamim Saefudin diharapkan memberi masukan arah pengembangan program dan kegiatan dalam penumbuhan dan pengembangan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah di tahun 2016.  Sedangkan Deputi Pembiayaan, Braman Setyo menyatakan Kementerian Koperasi dan UKM sangat mendukung perkembangan koperasi berdasarkan prinsip syariah di daerah dengan mendorong pencanangannya di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan DI Yogyakarta. Selain itu dukungan optimalisasi kegiatan baitul maal dengan  fasilitasi KSPPS sebagai mitra pengelola zakat (MPZ) dari lembega amil zakat nasional dan nazir wakaf uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indoinesia, yang kini sudah terdapat 214 unit MPZ dan 102 unit nazir wakaf uang. Kebijakan pembentukan struktur dan nomenkaltur pembiayaan syariah serta regulasi yang dikeluarkan tentu  menegaskan dukungan Kementerian Koperasi terhadap pengembangan BMT Indonesia.

       Dalam forum tersebut Awalil Rizky sebagai narasumber dari PBMT Indonesia  berharap Kementerian Koperasi dapat menciptakan iklim usaha yang kundusif bagi tumbuh dan berkembangnya BMT. Regulasi yang dikeluarkan Kementerian KUKM melalui Permen No. 14/2015 dan No. 16/2015, walau dengan nama KSPPS telah mengakomodir kegiatan usaha BMT untuk tidak hanya menjalankan bisnis keuangan (tamwil) tapi juga kegiatan sosial (maal) sebagai satu kesatuan. Lebih lanjut Awalil berharap regulator lebih intensif bekomunikasi dengan pelaku usaha, data dan fakta diperkuat dan gerakan koperasi harus mendukung registrasi Nomor Induk Koperasi serta kepatuhan dalam melaksanakan peraturan yang telah disepakati. Sedangkan Abdullah Yazid, Ketua Inkopsyah BMT menyampaikan harapan adanya fasilitasi pengembangan teknologi informasi dan sumber pendanaan serta keberpihakan Pemerintah dalam pengembangan jaringan kerja, kualitas sumber daya insani, dan persaiangan bebas yang tidak seimbang antara BMT dengan perbankan di sektor keuangan mikro.

       Asep Saifudin Jahar dari Badan Wakaf Indonesia menawarkan pendayagunaan wakaf uang untuk penguatan permodalan KSPPS, yang potensinya sangat besar mengingat banyaknya jumlah anggota koperasi dan militansi dalam menjalankan syariat islam. Wakaf uang merupakan sumber pendanaan bagi perkuatan modal koperasi, tidak dapat diambil, diganggu gugat  dan dibagi karena bukan simpanan menjadi dana abadi bagi koperasi. Asep pun secara spontan mengeluarkan sejumlah dana untuk mempraktekkan wakaf uang dan mengajak para peserta berwakaf untuk dikelola KSPPS BMT yang sudah menjadi Nazir Wakaf Uang. Ia berharap praktek wakaf uang dapat dilakukan dalam pertemuan agar membudaya. Respon spontan tersebut berhasil menghimpun dana lebih dari tiga juta rupiah yang  dimanatkan kepada KSPPS BMT Marhamah, Wonosobo. (P/02)

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun