Mohon tunggu...
Prista Ayu
Prista Ayu Mohon Tunggu... -

Mahasiswa yang baru belajar nGeblog, Ngeblog untuk sekedar sharing ilmu, pengalaman, dokumentasi hidup, dan mencari teman.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Plugin STT2 (Search Terms Tagging 2) untuk Blogspot

15 Maret 2011   07:07 Diperbarui: 4 April 2017   17:39 1860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini kita familiar dengan plugin STT2 untuk optimasi blog wp kita. Dan memang terbukti ampuh. Dengan plugin itu, optimasi seo blog kita menjadi lebih optimal lagi. Sayangnya, plugin STT2 itu hanya support untuk blog wordpress self hosting saja dan tidak support untuk blog yang berplatform blogpot (blogger). STT2 (SearchTerms Tagging 2) adalah sebuah plugin buatan asli indonesia atau yang sering dibilang Incoming Search Terms. STT2 SearchTerms Tagging 2 plugin kusus untuk blog wordpress. Nah, kabar gembiranya, kini sudah ada widget yang fungsinya sama dengan plugin STT2 itu yang bisa anda aplikasikan untuk blog anda di blogspot. Terlepas dari segala kekurangannya, sepertinya widget ini bisa dipertimbangkan dalam upaya optimasi SEO blog anda yang berplatform blogspot.  Kemudian saya iseng-iseng search di google dan menemukan plugin stt2 untuk blogspot. plugin stt2 untuk blogspot ini dapat kita pasang di bagian widget javascript. Cara memasang plugin stt2 untuk blogspot : Silakan langsung ke meluncur ke VISTA 84

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun