Indonesia dengan tegas melarang warganya melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan diri di perlintasan jalur kereta api. Peraturan tersebut terdapat dalam Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,Â
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."Â
Meski peraturan tersebut sudah ditetapkan cukup lama, namun pada kenyataanya peraturan ini belum banyak diketahui serta diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Masih banyak masyarakat yang beraktivitas di perlintasan rel kereta api seperti ngabuburit, berfoto-foto, hingga mengajak anak mereka bermain disana.Â
Meski kereta tidak sedang melintas, namun aktivitas tersebut selain membahayakan diri mereka masing-masing juga dapat membahayakan perjalanan kereta api. Selain itu, terdapat pula oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan sabotase rel kereta api dengan menaruh tumpukan batu di tengah rel kereta api. Lalu, bagaimana tindakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengantisipasi hal ini?
PPJ atau Petugas Pemeriksa Jalur, banyak masyarakat yang belum mengenali profesi ini. Ketika beraktivitas di jalur kereta api dilarang, PPJ justru wajib melakukannya demi keselamatan perjalanan kereta api.Â
Profesi ini berperan penting sebagai garda depan dalam memastikan tersajinya pelayanan kereta api sesuai dengan harapan masyarakat. Seorang PPJ bertugas memeriksa jalur kereta api di luar stasiun untuk memastikan bahwa jalur yang akan dilewati kereta api sudah dalam kondisi aman.Â
Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, PPJ harus berjalan kaki di atas rel dari stasiun atau titik awal yang sudah ditentukan ke stasiun atau titik akhir di wilayah kerjanya.Â
Seorang PPJ wajib membawa peralatan penting seperti alat kerja, bendera merah, kuning, dan lampu handsign sebagai pengaman perjalanan kereta api.
Dalam memenuhi tugasnya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, seorang PPJ diwajibkan untuk memeriksa secara detail kondisi jalur kereta yang dilaluinya, seperti mengencangkan baut rel apabila ada yang kendur serta mengecek apakah kondisi rel dalam keadaan baik sehingga aman untuk dilewati kereta api.Â
Dilihat dari tugas seorang PPJ, kedisiplinan dan ketelitian merupakan kunci utama yang harus dimiliki PPJ dalam menjalankan tugasnya. Ketelitian sangat dibutuhkan karena PPJ harus memahami tata cara dan prosedur pemeriksaan jalur kereta api. Seorang PPJ dituntut untuk mampu menganalisis dan mengevaluasi hasil pemeriksaan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.Â
Jam kerja PPJ pun berbeda dari satu stasiun dengan stasiun lainnya, PPJ akan berjalan mengamankan jalur sebelum kereta pertama melewati rel kereta api. Cuaca bukan menjadi hambatan mereka dalam menjalankan tugas, tak peduli hujan badai atau panas terik, PPJ harus terus berjalan untuk memastikan kemanan jalur kereta api.Â