Pasal 66 membahas penyampaian dan hasil data asesmen bahwa data asesmen sifatnya rahasia dan data hasil asesmen merupakan integrase seluruh proses asemen sehingga psikolog atau ilmuwan psiologi dapat menyampaikan hasil asemen kepada pengguna jasa  haruslah dengan bijak dan efektif.
Pasal 67 membahas menjaga alat, data, dan hasil asesmen bahwa psikolog atau ilmuwan psikologi berkewajiban menjaga kelengkapan dan keamanan instrumen maupun hasil tes atau asesmen, serta berhak memiliki sesuai dengan kompetensi dan  aturan dan bertanggung jawab atas keberadaan instrumen di tempatia bekerja.
Mengapa Asesmen dalam kode etik psikologi menjadi hal penting bagi psikolog atau ilmuwan psikologi?
Asesmen dalam kode etik psikologi menjadi hal yang penting yang harus dipelajari oleh seorang psikolog atau ilmuwan psikologi karena dapat memastikan keberlanjutan praktik psikolog tersebut. Dengan asesmen yang sesuai ketentukan, maka psikolog dapat melindungu klien, menghindari hal yang buruk, menjaga kepercayaan klien dan meningkatkan kualitas layanan psikologi.
Sebagai seorang psikolog dan ilmuwan psikolog sudah seharusnya selalu mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh kode etik psikologi, maka dengan mengikuti aturan tersebut psikolog mendapatkan keberhasilan yang resmi dari layanan psikologi.
Daftar Pustaka
HIMPSI. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia, 11--19. http://himpsi.or.id/phocadownloadpap/kode-etik-himpsi.pdf
Radiani, W. A. (2022). Asesmen Psikologis dan Nilai Budaya Sebagai Landasan Konseling dalam Pengembangan Diri Siswa. Jurnal Nasional Bimbingan Dan Konseling, 66--79. http://conference.um.ac.id/index.php/bk/article/view/2870%0Ahttp://conference.um.ac.id/index.php/bk/article/download/2870/1494
Wahidah, N., Cuntini, C., & Fatimah, S. (2019). Peran Dan Aplikasi Assessment Dalam Bimbingan Dan Konseling. FOKUS (Kajian Bimbingan & Konseling Dalam Pendidikan), 2(2), 45. https://doi.org/10.22460/fokus.v2i2.3021