Oleh: Priscila Dian Santoso
Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ
Merekahnya wabah COVID-19 yang terjadi pada akhir tahun 2019 lalu hingga saat ini, menuai polemik yang tiada habisnya. Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) merupakan penyakit yang berasal dari virus corona, virus tersebut diisukan berasal dari Negeri Tirai Bambu, atau China, tepatnya pada kota Wuhan. Dugaan yang beredar tersebut dikarenakan berawalnya virus corona ini, yang ditemukan pada salah satu warga negaranya. Beralih kepada pengertiannya, corona merupakan sebuah virus yang dapat ditemukan pada manusia maupun hewan dengan menimbulkan ciri-ciri yang dapat didefinisikan seperti flu, batuk, demam dan infeksi pada saluran pernafasan.
Penyebaran penyakit covid-19 ini terbukti sangat cepat, melihat peningkatan yang terjadi sangat drastis disetiap harinya. Banyak penelitian mengatakan bahwa penyebaran covid-19 ini disebabkan melalui kontak langsung dengan individu yang telah terpapar/positif covid-19 dalam jarak yang cukup dekat, sehingga tetesan 'air liur' atau droplet secara tidak langsung menjadi faktor yang membuat individu lain terpapar covid-19 pula. Selain penyebaran yang sangat cepat, vaksin untuk menangkal covid-19 pun belum terealisasikan hingga saat ini.
Organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa, covid-19 ini merupakan pandemi global, karena merambatnya virus tersebut ke berbagai belahan dunia dengan berbagai dampak yang dihasilkan oleh keberadaan pandemi ini. Tak luput negara Indonesia sendiri, data yang telah terkonfirmasi per 4 Mei 2020 sudah terdapat sebanyak 11.587 kasus positif covid-19, sembuh 1.954 kasus dan meninggal 864 kasus, dikutip pada laman line today.
Peningkatan kasus yang terjadi secara terus-menerus, membawa dampak yang sangat beragam bagi sektor-sektor yang ada di Indonesia, seperti pada sektor ekonomi, sosial-ekonomi, pariwisata, maupun pendidikan. Kesiapan dan pergerakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi ini sangat dibutuhkan untuk memperlambat dan menghentikan penyebaran wabah covid-19. Dalam mengambil kebijakan, sudah seharusnya pemerintah memperhatikan sisi baik dan buruknya bagi masyarakat. Seperti kebijakan yang telah ditetapkan, yaitu PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan hanya mengizinkan 10 sektor yang tetap beroperasi.Â
Lantas bagaimana dengan masyarakat menengah bawah, yang memiliki usaha kecil-kecilan untuk mengais sedikit rezeki, tetapi tidak masuk dalam 10 sektor yang diizinkan tersebut? Sudah banyak tayangan pada media masa yang memberitakan hal tersebut, para aparat akan menutup secara paksa bagi mereka yang masih melanggar kebijakan dari pemerintah. Keluh kesah pun berdatangan dari masyarakat menengah bawah dalam menjalankan kehidupan semasa pandemi ini.Â
Bantuan yang pemerintah janjikan untuk masyarakatnya yang kurang mampu, juga masih belum terealisasikan. Meskipun pemerintah yang masih kurang maksimal dalam menangani pandemi ini, solidaritas masyarakat yang terjadi saat pandemi lebih tertampak, dimana masih banyak terdapat masyarakat yang memiliki rasa empati yang cukup tinggi untuk membantu dan memberi masyarakat lain yang kurang mampu dalam menjalankan hari-harinya. Walaupun tak seberapa, hal tersebut pasti cukup membantu mengatasi permasalahan yang ada.
Alih-alih membicarakan kebijakan yang terjadi pada sektor ekonomi dan sosial-ekonomi, sektor pendidikan pun tak kalah penting sebagai bahan perbincangan di Indonesia pada masa pandemi ini. Seperti yang jelas diketahui oleh khalayak umum, pemerintah mengambil kebijakan dalam sektor pendidikan, yaitu menggantinya kelas konvesional menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) berbasis e-learning.Â
Pengertian dari e-learning sendiri ialah metode pembelajaran yang dilakukan dengan menggunakan elektronik/teknologi sebagai alternatif yang dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Melihat kemajuan teknologi yang semakin canggih, dan untuk tidak mengurangi standarisasi pendidikan, maka pemerintah mengambil kebijakan tersebut guna meminimalisir penyebaran covid-19 yang sedang marak terjadi di Indonesia.
E-learning merupakan alternatif dari kelas konvensional yang dirasa paling tepat dalam masa pandemi ini. Hanya dengan memiliki handphone atau alat elektronik lainnya beserta kouta internet, pembelajaran tetap dapat terlaksana. Pelaksanaan pembelajaran berbasis e-learning juga dibantu dengan beberapa platform media pembelajaran online yang dijadikan sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar, seperti: Google Classroom, Zoom, Google Meeting, Whatsapp Group, dsb. Dengan peralihan yang terjadi dalam proses pendidikan ini, diharapkan seluruh peserta didik dan pendidik tetap mampu menjalankan aktivitas belajar-mengajar secara maksimal dan lebih fleksibel.
Meski sudah diterapkan dan berjalannya kebijakan e-learning sebagai salah satu alternatif dari pendidikan, lagi-lagi dalam implementasiannya masih banyak kekurangan atas pembelajaran jarak jauh ini. Tidak dapat dipungkiri, bahwa banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan diterapkannya e-learning ini.Â
Dampak nyata dari penerapan e-learning ini ialah terdapat pada sumber daya manusianya. Dimana dalam kebijakan ini, pemerintah mengharuskan para pendidik dari segala usia untuk dapat memahami bagaimana cara menggunakan teknologi dan media pembelajaran online tersebut, agar kegiatan belajar-mengajar tetap terlaksana dengan baik.Â
Selain itu, fungsi peran dari pendidik juga sangat memengaruhi berjalannya PJJ, banyak keluhan yang dirasa, terlebih pada mahasiswa yang mengaggap bahwa tidak sedikit dosen yang hanya memberatkan PJJ ini dengan memberi tugas tanpa memperhatikan sikon dari pada mahasiswanya. Disfungsi peran pendidik tersebut, menyebabkan terjadinya penurunan minat untuk melaksanakan kegiatan e-learning.
Selain itu, e-learning juga dianggap memberatkan para peserta didik dan keluarga dalam menjalankannya. Jelas, bahwa pembelajaran jarak jauh ini memang butuh biaya yang cukup tinggi untuk menunjang pembelajaran, seperti persiapan barang elektronik laptop dan handphone maupun ketersediaan kouta ataupun wifi untuk mengakses internet.Â
Jika peserta didik tidak dapat mengikuti kegiatan e-learning tersebut, hal yang mungkin terjadi ialah peserta didik akan tertinggal dalam kegiatan pengajaran. Tetapi, jika memaksakan kehendak dan dikembalikan lagi kepada institusi keluarga yang masih memiliki kewajiban dalam mencukupkan kebutuhan anaknya pun, tidak mudah dilakukan. Melihat terjadinya pandemi covid-19 ini, dengan kebijakan yang pemerintah ambil, mengakibatkan penurunan ekonomi yang cukup drastis, dan memberi peluang kepada banyak pegawai, terkena PHK.Â
Tetapi, kenyataan yang terjadi, cukup banyak institusi pendidikan yang ikut berpartisipasi dalam berjalannya kegiatan e-learning ini dengan memberikan subsidi kouta kepada peserta didiknya. Seperti misalnya salah satu Perguruan Tinggi Negeri, Universitas Negeri Jakarta, yang memberikan bantuan kepada mahasiswa aktif, dengan subsidi kouta sebesar 30GB melalui provider Indosat dan Telkomsel untuk menunjang pembelajaran jarak jauh.Â
Meskipun terealisasikanmya cukup lama, tetapi hal tersebut cukup meringankan beban peserta didik dan keluarga. Selain itu, terdapat juga keluhan yang dirasa baik oleh peserta didik maupun pendidik dalam melaksanakan e-learning, ialah berupa kendala dalam mengakses media pembelajaran online, seperti yang kita ketahui, jaringan internet di Indonesia sendiri kecepatannya masih relatif lambat, terlebih pada daerah-daerah terpelosok. Efek yang diperoleh dari permasalahan tersebut, jelas membuahkan kekurangan efektivitas dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh.
Pada masa pandemi yang melanda kini, peran dari setiap sistem tatanan kehidupan sosial, baik pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan kesadarannya.Â
Melihat banyaknya efek yang dihasilkan dari kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, seharusnya pemerintah juga segera menepati janjinya dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Masih banyak generasi penerus bangsa yang harus diperhatikan perekonomiannya, kehidupannya, dan pendidikannya. Karena generasi yang berpendidikan merupakan aset berharga untuk memajukan kehidupan bangsa, dimana guna dari pendidikan sendiri adalah membuat pola pikir peserta didik maju dan terbekali oleh ilmu-ilmu pengetahuan serta sikap yang mencerminkan harkat dan martabat bangsa. Kegiatan e-learning pada masa pandemi ini, membuat pendidikan tetap berjalan meski dalam keterbatasan dan kebimbangan pelaku baik pendidik maupun peserta didik dalam menjalankannya. Tetapi hal tersebut lebih baik dilakukan daripada tidak sama sekali.
Dalam keterbatasan faktor yang memengaruhi kegiatan e-learning, sudah seharusnya para pendidik memaklumi apa yang menjadi salah satu hambatan bagi peserta didiknya. Selain itu, sebaiknya institusi pendidikan juga memberikan kebijakan dengan win-win solution kepada peserta didiknya, hingga tidak terjadi kecurigaan dan ketidaksesuaian yang diperoleh oleh peserta didiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H