Alokasi (allocation) ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Sarjana yang menekankan pembagian dan alokasi beranggapan bahwa politik tidak lain dan tidak bukan adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat. Yang ditekankan oleh mereka adalah bahwa pembagian ini sering tidak merata dan oleh karena itu menyebabkan konflik. Masalah tidak meratanya pembagian nilai-nilai perlu diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.
Dalam ilmu social, suatu nilai (value) adalah satu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai harga dan oleh karenanya dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia. Nilai ini dapat bersifat abstrak seperti penilaian.
Dalam suatu hubungan antara pemerintahan dan masyarakat. Pemerintah pastinya sudah menyediakan dana alokasi untuk desa-desa yang tertinggal dan untuk membiayai pembangunan-pembangunan gedung sekolah.
Tapi apakah dana alokasi tersebut sudah tersalurkan dengan baik dan bijak .?
Ternyata dari kata baik dan bijak tersebut masih jauh dari harapan yang diinginkan oleh masyarakat.
Seperti yang kita ketahui masih banyak pejabat yang menyelewengkan dana alokasi (KORUPSI). Pada hal dana tersebut diperuntukkan oleh masyarakat yang tertinggal dan untuk membangun desa-desa yang tertinggal.
Seharusnya pejabat tidak perlu melakukan korupsi atau hal sekeji itu, karena akan merugikan atau berdampak buruk bagi masyarakat dan desa untuk kedepannya. Apakah pejabat itu berfikir ? jika ia melakukan penyelewengan dana alokasi yang diperuntukkan untuk sekolah yang berada didaerah pelosok atau daerah yang tertinggal akan pendidikan. Bisa dipastikan sumber daya manusia (SDM) disana akan tertinggal dengan yang namanya pendidikan ataupun sama sekali tidak tahu dengan yang dinamakan pendidikan.
Dan bisa dipastikan pula generasi bangsa tidak akan pernah maju jika pemimpinnya seperti itu.
Alokasi yang baik sangat diharapkan bagi desa-desa yang tertinggal dan seluruh masyarakat Indonesia. Dan dengan Bentuk penyelewengan seperti itu sangat bertolak belakang dari tujuan yang diharapkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga dengan adanya penyimpangan ini tentunya akan diberikan sangsi dan hukuman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku kepada para oknum penyalah guna anggaran tersebut, sebab hal ini merupakan praktik korupsi dalam sekup kecil yang akan berimbas pada masa depan bangsa beberapa contoh seperti di Desa
Sedangkan Katanya alokasi ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam suatu masyarakat. Akan tetapi menurut saya pembagian tersebut belum terjadi atau belum terbagi secara merata dalam masyarakat itu sendiri.
Jika peranan pemerintah dapat membagi alokasi secara merata, masyarakat tidak akan merasa kekurangan atau tertinggal dengan yang namanya pendidikan.