Mohon tunggu...
Prisca Yulanda
Prisca Yulanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia

6 Maret 2024   22:05 Diperbarui: 6 Maret 2024   22:19 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TAHAP PEMBUKTIAN

Tahap pembuktian dalam proses beracara di pengadilan adalah tahap yang krusial karena berfungsi untuk menggali kebenaran dalam perkara yang diajukan. Dalam proses pembuktian, dalil para pihak akan diuji dan disandingkan guna menemukan titik terang sehingga hakim dapat menilai apakah perbuatan tersebut dapat ditindak secara hukum (Riawan Tjandra W., dan H. Chandera, 2001). 

Dalam Hukum Acara Perdata, telah diatur 5 alat bukti dalam Pasal 164 HIR, yaitu Alat Bukti Surat/Tulisan, Keterangan Saksi, Persangkaan, Pengakuan, dan Sumpah. Alat-alat bukti tersebut memiliki pengaturan yang lebih rinci dan kekuatan pembuktian yang berbeda-beda. Segala jenis alat bukti yang dapat dihadirkan oleh para pihak ke muka pengadilan pada akhirnya akan menjadi bahan pertimbangan dari hakim.

KLASIFIKASI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA 

Dalam Pasal 164 HIR, disebutkan bahwa dalam acara perdata, terdapat lima alat bukti yang dapat diajukan oleh para pihak yang bersengketa, yakni alat bukti tertulis/surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Kelima alat bukti tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis berdasarkan sifatnya (Lonna Yohanes Lengkong, 2020):

  1. Alat Bukti Langsung (Direct Evidence)

Jenis alat bukti ini dapat secara fisik diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, jenis alat bukti yang termasuk dalam klasifikasi ini secara nyata mempunya bentuk, serta disampaikan depan persidangan secara nyata dan konkret. Adapun yang dapat digolongkan ke dalam jenis alat bukti ini adalah surat/tulisan dan alat keterangan saksi. 

  1. Alat Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence)

Jenis alat bukti ini tidak bersifat fisik, akan tetapi berbentuk seperti kesimpulan dari persidangan yang dilakukan. Alat bukti yang dapat dikategorikan ke dalam jenis ini adalah persangkaan (vermoeden), pengakuan, dan sumpah. Ketiga jenis alat bukti ini sebenarnya tidak membuktikan secara langsung suatu dalil. 

Alat bukti persangkaan merupakan bentuk kesimpulan yang ditarik dari suatu kejadian yang terang ke yang gelap. Sedangkan alat bukti pengakuan tidak membuktikan suatu dalil, tetapi lebih mengarah kepada pembebasan lawan dari beban pembuktian suatu dalil. Sama dengan sumpah tidak memiliki fungsi pembuktian seperti halnya akta dan saksi, akan tetapi lebih kepada pernyataan kebenaran mengenai suatu hal yang dinyatakan dalam sumpah tersebut. 

ALAT BUKTI SURAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun