Mohon tunggu...
Prio Satrio
Prio Satrio Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Hilang Arahnya Pemerintah soal Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi

31 Desember 2020   13:10 Diperbarui: 31 Desember 2020   13:46 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ketimpangan pendidikan. Gambar: Koren Shadmi

Prio Satrio Jati
Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Pendahuluan

Coronavirus Disease 19 (Covid-19) menyebabkan keadaan darurat bagi seluruh negara di dunia. Pandemi ini memaksa semua negara melakukan manajemen krisis yang cepat namun harus tetap terukur sebagai upaya mitigasi terhadap segala sektor kehidupan dimasyarakat. Salah satunya ialah sektor pendidikan. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan kebijakan penutupan sekolah akibat banyak kasus transmisi Covid-19 yang sangat cepat, terhitung sudah 10 bulan sejak tanggal 17 Maret 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong penutupan kegiatan pembelajaran di sekolah seluruh wilayah Indonesia. 

Dalam hal ini tindakan cepat yang dilakukan Kemendikbud memang dinilai tepat karena menutup sekolah dengan sesegera mungkin pada awal pandemi lalu karena sekolah merupakan sarana orang-orang untuk berkumpul, namun tindakan cepat yang dilakukan Kemendikbud dinilai tanpa pengukuran yang jelas. 

Pasalnya, Kemendikbud tidak memperhatikan Indonesia yang sebagai negara kepulauan, akibatnya pengambilan langkah penutupan sekolah ini malah terkesan tergesa-gesa karena semakin menyulitkan dan memperlihatkan ketimpangan pendidikan yang sesungguhnya di Indonesia, ditambah lagi langkah tersebut tanpa dibarengi dengan perencnaan pendidikan yang matang seperti perancangan kurikulum adaptif, ketersediaan sarana-prasarana, serta kapasitas nasional dan lokal untuk memastikan penyediaan pendidikan di daerah terpencil. 

Tulisan ini kurang lebih akan membahas berbagai ketimpangan pendidikan yang muncul di Indonesia sebagai hasil dari langkah "cepat" yang dilakukan Kemendikbud untuk menutup sekolah diseluruh wilayah Indonesia tanpa perencanaan pendidikan yang terarah, sampai kepada rencana agenda sekolah yang akan dibuka kembali pada Januari 2021 nanti dan relevansinya terhadap humanisasi pendidikan menurut Paulo Freire.

Ketimpangan Pendidikan sebagai Konsekuensi dari Langkah "cepat" yang diambil Kemendikbud

Coronavirus Disease 19 (Covid-19) telah menyebabkan kondisi darurat pendidikan yang belum pernah dirasakan sebelumnya, setidaknya berdasarkan data yang dikeluarkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada bulan Oktober 2020 sebanyak 1,6 miliar pelajar dan 45 juta diantarnya adalah pelajar Indonesia terdampak karena pandemi, akibatnya sekolah yang terdapat pada 144 negara terpaksa ditutup. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan kebijakan penutupan sekolah akibat banyak kasus transmisi Covid-19 yang sangat cepat, terhitung sudah 10 bulan sejak tanggal 17 Maret 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan beberapa surat edaran terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. 

Pertama, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemendikbud. Kedua, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Ketiga, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang antara lain memuat arahan tentang proses belajar dari rumah sebagai upaya menghindari penyebaran virus Covid-19 kepada peserta didik dan tenaga pendidik karena sekolah merupakan salah satu sarana orang-orang untuk berkumpul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun