Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kenapa Defisit Anggaran 3%?

18 Agustus 2016   14:55 Diperbarui: 18 Agustus 2016   15:00 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kenapa batas defisit anggaran adalah 3%? Apa maksud dari defisit anggaran 3%?

Pertanyaan ini pasti sering diajukan oleh mahasiswa yang tengah belajar makro ekonomi. Jawaban yang paling sering muncul adalah batas defisit anggaran 3% berasal dari Undang-Undang Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003. Dihitung dari realisasi selisih penerimaan negara dengan belanja negara dibandingkan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Dalam APBN P 2016, asumsi defisitnya adalah sebesar 296,7 Triliun sementara PDB sebesar 12.626 T. Hingga Semester I, telah terjadi defisit 230,7 Triliun atau sekitar 1,83%.

Lah terus dari mana perhitungan angka 3% ini?

9-10 Desember 1991, beberapa negara Eropa berkumpul di Maastricht, Belanda. Inilah yang menjadi cikal bakal Uni Eropa. Nah, selain membahas soal Euro, Uni Eropa, dan sejenisnya, Perjanjian Maastricht juga menghasilkan Kriteria Maastricht yakni:

1. Tingkat inflasi: Tidak boleh lebih dari 1,5 poin persen lebih tinggi daripada rata-rata tiga negara anggota dengan inflasi terendah di UE.

2. Keuangan pemerintah:

    Defisit pemerintah tahunan:

Rasio defisit pemerintah tahunan dengan produk domestik bruto (PDB) tidak boleh lebih dari 3% pada akhir tahun fiskal selanjutnya. Jika tidak, negara tersebut diwajibkan mencapai tingkat mendekati 3%. Hanya ekses pengecualian dan sementara yang diperbolehkan untuk dikecualikan.

    Utang pemerintah:

Rasio utang pemerintah bruto dengan PDB tidak boleh lebih dari 60% pada akhir tahun fiskal selanjutnya. Bahkan jika target ini tidak tercapai karena kondisi tertentu, rasio tersebut harus setidaknya berkurang dan mendekati nilai referensi dengan progres yang memuaskan. Pada akhir 2010, hanya dua negara anggota UE, Polandia dan Republik Ceko, yang mencapai target ini.

3. Nilai tukar: Negara pendaftar harus menjalani mekanisme nilai tukar (ERM II) di bawah Sistem Moneter Eropa (EMS) selama dua tahun berturut-turut dan tidak boleh mendevaluasi mata uangnya selama periode tersebut.

4. Tingkat suku bunga jangka panjang: Tingkat suku bunga jangka panjang nominal tidak boleh lebih dari 2 poin persen lebih tinggi daripada di tiga negara anggota yang mengalami inflasi terendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun