Apa itu APBN? Saya cukup terkejut ketika tahu ternyata banyak juga yang tak mengetahui apa kepanjangan APBN. Untung keterkejutan itu diimbangi oleh fakta, anak-anak di Sekolah Dasarlah yang justru mengetahui kepanjangan APBN. Hal itu kami temukan ketika melakukan sosialisasi dadakan ke masyarakat umum pada awal bulan lalu. Tema “APBN Untuk Kita Semua” yang kami bawakan ternyata mengundang antusiasme masyarakat. Sebagian masyarakat tidak tahu bukan karena tidak mau tahu, melainkan karena mereka belum mendapatkan akses informasi ke arah itu. Portal-portal yang memberikan layanan informasi belum memomulerkan dirinya sendiri sehingga informasi yang sebenarnya sudah tersedia tidak diketahui masyarakat luas.
Yang namanya anggaran, artinya belum terjadi. Dalam perjalanannya, terjadi realisasi belanja dan realisasi pendapatan serta realisasi utang. Realisasi pendapatan pajak dan cukai berada dalam kewenangan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Realisasi belanja berada dalam kewenangan Ditjen Perbendaharaan. Namun, sesuai prinsip let the managers manage, proses realisasi belanja sebenarnya adalah kewenangan satuan kerja di bawah Kementerian/Lembaga Pengguna Anggaran. Ditjen Perbendaharaan melalui kantor vertikalnya, yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara hanya memproses pembayarannya setelah uji formal dan substantif. Jadi, tidak ada uji materiil yang dilakukan KPPN. Satuan kerja dituntut dewasa dan mampu mengelola anggarannya sendiri.
Dalam pada proses itu, masyarakat tetap perlu melek APBN meski tidak menjadi stakeholder yang terlibat langsung. Kesadaran masyarakat perlu dibuka setidaknya pada beberapa hal. Yang pertama, realisasi anggaran. Masyarakat dapat turut memantau, meminta data misalnya, sampai triwulan pertama berapa persen sih anggaran yang sudah terealisasi. Bahkan lebih jauh, masyarakat sejatinya perlu tahu, pada tahun anggaran berjalan, program-program pembangunan infratstruktur apa saja sih yang akan terjadi. Sehingga dalam praktiknya, masyarakat akan tahu berapa sih nilai anggaran infrastruktur pada Kabupaten A sehingga tidak ada opini lagi bahwa pemerintah pusat abai pada daerah tersebut.
Bukan hanya pada infrastruktur, kesadaran masyarakat juga perlu dibangun pada belanja-belanja lain yang berhubungan dengan masyarakat. Misalnya, program PNPM Mandiri, bantuan ke kelompok tani. Pada jenis belanja ini, proses pencairan dana dilakukan langsung ke rekening penerima. Jadi, secara metode, sudah tidak ada celah korupsi pencairan dana dari pemerintah pusat ke penerima. Namun, fakta di lapangan kadangkala berbeda. Penyelewengan terjadi dengan cara yang lain. Misalnya, pencairan terjadi pada penerima yang tidak tepat. Sayangnya itu berada di luar jangkauan wewenang KPPN.
Masyarakat dapat menjadi pengawas langsung dalam hal ini. Konsep whistle blower, pengaduan langsung ke aparat penegak hukum jika terjadi penyimpangan bisa dilakukan masyarakat jika ada hal-hal yang lolos dari mata auditor internal (Itjen) maupun eksternal (BPK).
Keterbukaan program ini dilakukan oleh Bupati Bantaeng yang kegiatan-kegiatan dalam APBD-nya ditempelkan sehingga masyarakat tahu program-program riilnya. Dengan mengetahui itu, kontrol langsung itu terjadi.
Tentu menjadi sangat penting bagi kita untuk mengawal realisasi anggaran ini. Karena pada prinsipnya sekali lagi, APBN ada untuk rakyat, untuk kita semua. Dan memulai segala itu dari membangun kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, sudah menjadi urgensi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H