Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Kabar Ojek Online Setelah PSBB di Jakarta?

7 April 2020   18:21 Diperbarui: 7 April 2020   18:22 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa kabar ojek online (Gojek dan Grab) setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta?

Ya, salah satu aturan dalam PSBB adalah adanya Pembatasan Transportasi. Dan di dalamnya, transportasi roda dua, termasuk Ojek Online, tidak boleh mengangkut penumpang. Hanya barang yang diperbolehkan diangkut oleh motor.

Lalu bagaimana nasib para pengendara ojek online?

Sebelum diberlakukan PSBB, penghasilan apra driver ojol ini sudah berkurang 70-80%. Mereka menggantungkan penghasilannya pada pemesanan makanan semata dan pengantaran barang. 

Meski berkurang, naik ojol masih dianggap lebih aman ketimbang naik transportasi umum lainnya seperti KRL dan Busway. Ya, meski ada juga ancamannya kalau tidak bawa helm sendiri mengingat bisa saja virusnya menempel di helm.

Dengan mulai diberlakukannya PSBB ini, otomatis tidak akan ada penumpang ojol sama sekali. 

Menyikapi hal itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan bahwa ada tiga poin utama yang disampaikan guna memenuhi hak para driver ojol tersebut:

Pertama, adanya kompensasi penghasilan dari Pemerintah Pusat sebesar 50% dari rata-rata penghasilan per hari. Nilainya Rp100.000/ hari berupa Bantuan Langsung Tunai kepada para driver.

Kedua, secara cepat pihak perusahaan melalui aplikasinya mematikan fitur penumpang dan dengan masif melakukan sosialisasi layanan makanan dan pengantaran barang.

Ketiga, aliansi driver juga meminta perusahaan tidak melakukan potongan terhadap penghasilan yang diterima para driver. Atau bila harus, potongan yang masuk ke kas perusahaan maksimal hanya sebesar 10% saja.

...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun