Apa kabar ojek online (Gojek dan Grab) setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta?
Ya, salah satu aturan dalam PSBB adalah adanya Pembatasan Transportasi. Dan di dalamnya, transportasi roda dua, termasuk Ojek Online, tidak boleh mengangkut penumpang. Hanya barang yang diperbolehkan diangkut oleh motor.
Lalu bagaimana nasib para pengendara ojek online?
Sebelum diberlakukan PSBB, penghasilan apra driver ojol ini sudah berkurang 70-80%. Mereka menggantungkan penghasilannya pada pemesanan makanan semata dan pengantaran barang.Â
Meski berkurang, naik ojol masih dianggap lebih aman ketimbang naik transportasi umum lainnya seperti KRL dan Busway. Ya, meski ada juga ancamannya kalau tidak bawa helm sendiri mengingat bisa saja virusnya menempel di helm.
Dengan mulai diberlakukannya PSBB ini, otomatis tidak akan ada penumpang ojol sama sekali.Â
Menyikapi hal itu, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan bahwa ada tiga poin utama yang disampaikan guna memenuhi hak para driver ojol tersebut:
Pertama, adanya kompensasi penghasilan dari Pemerintah Pusat sebesar 50% dari rata-rata penghasilan per hari. Nilainya Rp100.000/ hari berupa Bantuan Langsung Tunai kepada para driver.
Kedua, secara cepat pihak perusahaan melalui aplikasinya mematikan fitur penumpang dan dengan masif melakukan sosialisasi layanan makanan dan pengantaran barang.
Ketiga, aliansi driver juga meminta perusahaan tidak melakukan potongan terhadap penghasilan yang diterima para driver. Atau bila harus, potongan yang masuk ke kas perusahaan maksimal hanya sebesar 10% saja.
...