Tujuan penetapan kriteria ini adalah untuk mempertahankan harga kestabilan di Zona Euro meski ada negara anggota baru sekalipun.
Kriteria Maastricht ini kemudian diadopsi di UU Keuangan Negara No. 17 tahun 2003.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!