Mohon tunggu...
MIRANDA NASUTION
MIRANDA NASUTION Mohon Tunggu... Konsultan - Saya perempuan yang hobi menari. Saya anak ragil dari pasangan Alm. Aswan Nst dan Almh Tati Said. Saya punya impian menjadi orang sukses. Motto hidup saya adalah hargai hidup agar hidup menghargai Anda.

Tamatan FISIP USU Departemen Ilmu Komunikasi tahun 2007, pengalaman sebagai adm di collection suatu bank, dan agen asuransi PT. Asuransi Cigna, Tbk di Medan. Finalis Bintang TV 2011 oleh Youngth's management. Pimpinan Redaksi Cilik tahun 2002-2003 (Tabloid Laskar Smunsa Medan).

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Say No to Drugs

27 Juni 2024   13:11 Diperbarui: 27 Juni 2024   13:18 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jadi pada intinya, narkotika adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa pula. Nah, untuk menangani narkotika yang begitu luar biasa jahatnya, maka sebenarnya telah ada UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur masalah narkotika dari a sampai z yang terangkum dalam 155 pasal. Narkoba telah menjadi musuh bersama bangsa-bangsa di dunia, karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda, sehingga ada kesempatan bersama dari negara-negara di dunia untuk memerangi narkoba. 

Selama tahun 2017 -- 2018, kasus pengiriman paket narkoba berasal dari 12 negara yaitu Belanda, Belgia, Prancis, Polandia, Jerman, Afrika Selatan, Malaysia, Hong Kong, India, Lagos dan Thailand.Dari hasil penangkapan diketahui bahwa jaringan ini melakukan transaksi di pasar gelap online (dark web). Sistem pembayaran yang mereka gunakan juga menggunakan virtual money jenis Bitcoin. Pemerintah harus memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan. 

ari Ummu Salamah, ia berkata,

- -

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)" (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho'if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Allah Ta'ala berfirman,

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al A'rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan" (Majmu' Al Fatawa, 34: 204). 

Lebih jelasnya lagi tentang bahaya narkoba. 

Bahaya Narkoba

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:

  1. Depresan
  • Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
  • Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
  1. Stimulan
  • Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
  • Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
  1. Halusinogen
  • Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun