Dalam riwayat lain, tepatnya riwayat Imam al-Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa mengubah warna rambut tidak dengan warna hitam karena itu menyerupai kebiasaan orang Yahudi.Â
 Ada salah satu syair yang diungkapkan oleh Abu Ishaq al-Ilbiri, "Buruk sekali seorang pemuda berperilaku kekanak-kekanakan  lebih buruk lagi orang tua yang merasa masih muda."Â
Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu. (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan al-Albani).
Karena itu, sebelum menyemir rambut, perlulah diperhatikan kondisi orang yang rambutnya disemir. Jika mayoritas orangnya tidak baik, maka kaum muslimin tidak boleh menirunya. Apalagi sebagian masyakarat menganggap bahwa rambut disemir pirang atau coklat, ciri khas orang yang tidak soleh. Karena ini identitas anak-anak gang jalanan.
Meskipun bisa jadi ini boleh untuk wanita, dalam rangka tampil indah di depan suaminya. Tidak dihukumi tasyabuh, karena tidak nampak di luar.
Bukan hanya makanan yang harus halal, sehingga kita harus benar-benar memperhatikan  dan mengetahui benar-benar kandungannya, karena bisa saja ada istilah yang asing dan ternyata itu tidak halal. Demikian pula dengan cat rambut juga harus halal. Beberapa cat rambut yang halal antara lain: iba hair colour, eagle's henna hair colour, al chandni hair colour, purbasari hair colour henna, dll . Untuk mengetahui halal atau tidaknya, kita bisa melihat sertifikasi halalnya.Â
Namun, halal tidaknya suatu cat rambut belum menjadi patokan apakah produk tersebut bisa dibawa sholat.Â
Shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.
Dengan demikian, maka bila Anda ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).
Adapun zat yang mewarnai rambut terdiri dari dua bahan, pertama bahan yang mewarnai rambut saja, dan kedua: bahan yang melapisi rambut (cat). Oleh karena itu Nabi SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan dishahihkannya: "Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu gunakan untuk mengubah ubanmu adalah katam dan hena'."