Mohon tunggu...
primus nahak
primus nahak Mohon Tunggu... Mahasiswa - 1322300033

Magister ilmu hukum universitas 17agustus 1945 surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

*BERDASARKAN PERMENDAGRI 12 TAHUN 2014 dan UU 12 TAHUN 2004*

7 Januari 2025   17:15 Diperbarui: 7 Januari 2025   17:12 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Amanah pemberian bantuan hukum di daerah pertama kali diberikan lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam undang-undang tersebut bantuan hukum diartikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Peraturan ini khusus mengatur bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah diperintahkan agar mengatur sendiri dengan peraturan daerah*

Hanya saja bentuk bantuan hukum yang diberikan berupa penyelenggaraan. Dengan pengertian bahwa bantuan hukum tetap diberikan oleh lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum, pemerintah sebagai penyelenggara hanya menyiapkan anggaran atas pelaksanaannya sedangkan bantuan itu sendiri hanya dapat ditujukan bagi masyarakat miskin.

Dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, bantuan hukum tidak disebutkan secara eksplisit sebagai “bantuan hukum” tetapi penyebutannya “penanganan perkara” yang oleh penulis dianggap tidak ada perbedaan yang signifikan secara substansi.

Dalam Permendagri tersebut “kewenangan” penanganan perkara di daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) dapat dilaksanakan oleh biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten/kota hanya kepada kepala daerah/wakil kepala daerah dan CPNS/PNS daerah sesuai dengan kewenangannya. Sesuai dengan kewenangan dalam arti misalnya penanganan perkara hukum terhadap Gubernur/Wakil Gubernur dan CPNS/PNS Provinsi dilaksanakan oleh biro hukum provinsi sedangkan untuk Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan CPNS/PNS Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh bagian hukum kabupaten/kota.

Jika dalam undang-undang penanganan perkara dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum justru dalam permendagri kewenangan tersebut diberikan kepada biro hukum dan bagian hukum untuk melaksanakan secara langsung.

Penanganan perkara itu diberikan antara lain penanganan perkara pidana dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Permendagri tesebut berupa pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Pendampingan hukum sendiri diberikan guna memberikan pemahaman hukum antara lain mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.

Penjelasan di atas dapat dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan hanya sebatas “pendampingan” bukan bertidak sebagai kuasa hukum bagi klien sehingga biro hukum atau bagian hukum berwenang terbatas hanya pada memberikan pemahaman guna mempermudah proses penyelesaian perkara.

Selain perkara pidana juga dapat dilaksanakan terhadap penanganan perkara perdata, perkara tata usaha negara dan perkara di bidang lainnya, tetapi biro hukum atau bagian hukum dalam perkara ini berbeda kewenangan dengan perkara pidana, karena dalam perkara perdata, perkara tata usaha negara dan perkara di bidang lainnya, biro hukum atau bagian hukum diberikan kewenangan sama halnya seperti kuasa hukum.

Dalam perkara perdata dan perkara di bidang lainnya terdapat perbedaan dengan perkara pidana karena dalam perkara pidana dijelaskan bahwa perkara yang ditangani adalah perkara yang menyangkut terkait pelaksanaan kedinasan sedangkan dalam perkara perdata tidak disebutkan sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah daerah dapat melaksanakan kewenangan penanganan perkara perdata dalam urusan pribadi atau tidak terkait dengan tugas kedinasan.

Selain itu dalam perkara pidana pun terdapat hal yang rancu mengenai boleh atau tidaknya pendampingan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi karena jika diartikan maksud dari pelaksanaan tugas kedinasan bisa sangat umum dan luas. Satu sisi tindak pidana korupsi merupakan bentuk kejahatan penyelewengan keuangan negara/daerah, namun di sisi lain banyak kasus pegawai menjadi tersangka korupsi akibat kesalahan administrasi. Dalam hal ini batasan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum kepada pegawai belum dirumuskan dalam permendagri tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun