Kegiatan sosialisasi di dalam Kampus mulai digelar pada Selasa, 17 Juli 2012 kemarin. Kegiatan Sosialisasi Ombudsman RI yang pertama digelar yang melibatkan banyak orang dibawakan oleh Muslimin B. Putra, Asisten Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan di Gedung O, Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang dihadiri puluhan dosen dan karyawan UMI. Beberapa pejabat yang nampak hadir diantaranya Dr Zainuddin Rahman, SE. MS, Nurmiaty Mukhlis, SKM, M.Kes, Fairus Prihatiningsih, SKM, M.Kes, dan Dr dr Syamsu Khaldun. Dalam pemaparannya, Muslimin B. Putra menyebutkan asal kata "Ombudsman" dari bahasa Swedia yang berarti "wakil sah dari rakyat". Ombudsman diilhami dari sejarah keberadaan Qadi al Quadat pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Sambil mengutip dari Gilling (1998), Qadi Al Quadat bertugas melindungi warga masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah. Selanjutnya, mantan Ketua DPM FISIP UNHAS 1996/1997 itu menyebutkan definisi dari Ombudsman menurut UU No. 37/2008 yakni  lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. [caption id="attachment_201415" align="aligncenter" width="300" caption="Muslimin B. Putra, Asisten Ombudsman  RI Perwakilan Sulawesi Selatan"][/caption] Adapun tugas Ombudsman diantaranya, adalah menerima laporan atas dugaan MalAdministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sedang kewenangan Ombudsman adalah meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yg disampaikan kepada Ombudsman; memeriksa keputusan, surat-menyurat atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; meminta klarifikasi dan/atau salinan fotocopy dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor. Selanjutnya dosen pada STIA Paris Makassar tersebut menekankan bahwa perguruan tinggi (negeri dan swasta) sebagai lembaga pendidikan menjadi sektor yang diawasi oleh Ombudsman. Pengelola dan pejabat kampus serta dosen dapat menjadi Terlapor dan bisa juga menjadi Pelapor ke Ombudsman karena Kampus menjalankan Pelayanan Publik dibidang pendidikan. Pada sesi diskusi, para dosen antusias menanyakan seputar teknis pelaporan dan masalah-masalah yang dapat dilaporkan ke Ombudsman. Dr Zainuddin Rahman, dosen dari Fakultas Ekonomi UMI mengeluhkan seputar pengurusan KTP di kelurahan dan kecamatan. Sedangkan  Mujahid Abdul Djabbar, LC, M.Ag dari Fakultas Agama Islam memiliki masalah dengan Depdiknas pada saat pengurusan berkas kenaikan pangkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H