Sekitar dua minggu yang lalu, saya meminta seorang tetangga untuk menguruskan Kartu Keluarga (KK) yang baru karena dua orang anak saya belum terdaftar pada KK yang lama. Sesuai dengan janji Ilham Arif Sirajuddin ketika kampanye Calon Walikota Makassar beberapa tahun yang lalu, maka segala pengurusan dokumen seperti KK tidak dipungut biaya.
Karena saya meminta bantuan tetangga, maka saya memberinya sekedar ongkos transport pengurusan sesuai dengan yang dia minta sebesar Rp 50 ribu. Senin sore kemarin (21/03/2011) Kartu Keluarga tersebut sudah jadi dan diantar ke rumah. Namun sang tetangga tersebut minta tambahan lagi sebesar Rp 40 ribu. Katanya untuk biaya pengaktifan data keluarga di Kantor Catatan Sipil Kota Makassar yang terletak di Jalan Alauddin.
Mendengar adanya biaya tambahan atas nama "Biaya Pengaktifan", saya menduga ini modus baru para birokrat di Kantor Catatan SIpil Kota Makassar untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Ataukah ini modus lama tapi baru saya dengar? Entahlah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H