Bila politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) melakukan praktek tidak terpuji, maka media serentak memberitakan. Demikian halnya ketika Anis Matta, Sekjen PKS dilaporkan Yusuf Supendi (pendiri PKS) ke KPK atas dugaan penggelapan dana kampanye pemilu calon Gubernur DKI Jakarta beberapa tahun yang lalu.
Saya kira salah alamat bila urusan partai ditangani oleh lembaga publik semacam KPK. Meski Anis Matta adalah seorang penyelenggara negara dalam kedudukannya sebagai anggota DPR, semestinya urusan dugaan penggelapan diserahkan kepada mekanisme internal partai. Kalau tidak memungkinkan, maka baru bisa dibawa kepada institusi hukum seperti kepolisian.
Anis Matta memang sudah terlalu lama menduduki posisi sebagai Sekjen partai sehingga berpotensi melakukan abuse of power didalam PKS. Semestinya PKS melakukan penyegaran dengan merotasi kadernya dalam organisasi sehingga Anis Matta tidak menjadi sekjen PKS seumur hidup. Ataukah Anis Matta ingin menyaingi posisi Nugraha Besoes sebagai calon sekjen PSSI seumur hidup? Wallahu a'lam bissawab
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI