Mohon tunggu...
Muslimin Beta
Muslimin Beta Mohon Tunggu... wiraswasta -

Seorang pemulung ilmu yang tinggal di SWIS (Sekitar Wilayah Sudiang),Makassar. Penggemar Sepakbola, blogger, peneliti, aktivis NGO, punya bisnis jaringan dan seorang citizen reporter yang berafiliasi pada organisasi Aliansi Penulis-Pewarta Warga Indonesia (APPWI), www.appwi.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Berhaji Pakai Dana APBD dan Pelayanan Publik

29 Desember 2011   09:35 Diperbarui: 4 April 2017   18:09 2251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara konstitusional anggota DPRD Sulsel dapat menggunakan haknya sebagai pengawas haji apabila ada komponen anggaran APBD dalam pelayanan pelaksanaan jemaah haji pada masyarakat Sulsel yang sedang menunaikan ibadah haji. Pertanyaan kini, apakah ada komponen dana APBD Sulsel dalam penyelenggaran ibadah haji yang wajib dipantau para anggota parlemen lokal itu?

Contoh kasus Pemprov DKI Jakarta, jamaah haji dari DKI mendapat fasilitas transportasi bus khusus dan fasilitas makan yang istimewa dari anggaran DPRD selama di tanah suci. Meski fasilitas lebih yang didapatkan jemaah haji asal DKI Jakarta membuat kecemburuan jemaah asal dari lainnya, namun inilah bentuk apresiasi pelayanan haji Pemprov DKI Jakarta yang dapat menjadi obyek pengawasan anggota DPRD setempat.

Pelayanan lebih pada jemaah haji oleh Pemprov DKI wujud perhatian pada kepentingan publik jemaah haji. Nampaknya pelayanan lebih dari dana APBD DKI sudah berlangsung sejak tahun 2008. Ketika itu, Pemprov DKI mengalokasikan dana APBD untuk penyediaan makan selama berada diluar tanggungan pusat. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat hanya menyediakan katering di Madinah dan Armina (Arafah dan Mina) pada tahun itu. Besar anggaran dari APBD DKI untuk pemberian katering bagi jemaah haji Propinsi DKI Jakarta sekitar Rp. 7 milyar.

Pemberian layanan catering pada jemaah haji DKI diluar kota Madinah dan Armina merupakan hasil survei yang dilakukan tim gabungan dari Pemda dan DPRD DKI. Pemprov DKI menilai lebih efektif menyediakan katering ketimbang memberikan dalam bentuk uang. Adanya penyediaan katering oleh Pemprov DKI pada jemaah haji dapat mengurangi resiko sakitnya jemaah haji yang disebabkan karena pola makan tidak teratur. Pola makan yang tidk teratur dapat menyebabkan banyak risiko penyakit seperti penyakit maag, hipertensi, dan sebagainya. Inilah bentuk perhatian Pemprov DKI untuk membantu memperlancar pelaksanaan ibadah haji.

Demikian pula pada Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan dana APBD-nya untuk kepentingan jemaah haji. Pada tahun 2009, dana bantuan transportasi untuk calon haji Sumsel dari pemerintah provinsi Sumsel sebesar Rp 6 miliar lebih atau sebesar Rp 1 juta per orang. Dana bantuan transportasi lokal calon haji Sumsel diberikan dalam bentuk uang riyal yakni 333 riyal ditambah Rp1.000,- per calon haji. Dana bantuan transportasi haji itu sangat membantu jemaah haji Sumsel dan bisa meringankan biaya transportasi selama di Tanah Suci.

Apabila Pemprov Sulsel bersama dengan DPRD Sulsel ingin meningkatkan pelayanan pada jamaah haji dari anggaran APBD, misalnya lebih memperhatikan pemondokan jemaah haji. Saban tahun pemondokannya semakin jauh dari Masjidil Haram yang berjarak sekitar 10 kilometer. Sebelumnya, biasanya jarak pemondokan antara 5-7 kilometer dari Masjidil Haram. Jarak yang semakin jauh karena tariff penginapan yang semakin didekat Masjidil Haram sekitar 3.000-4.000 real, sedangkan alokasi dana dari pemerintah hanya 2.000 real per jamaah.

Komponen anggaran dari APBD juga bisa dialokasikan pada pembiayaan petugas haji yang lebih banyak sesuai dengan perbandingan ideal dengan jemaah haji yang dilayani. Sekarang perbandingan antara petugas dan jemaah adalah 1:58, idealnya 1:10 sehingga jauh kondisi pelayanan haji yang ideal. Keterbatasan jumlah petugas haji karena berkaitan dengan keterbatasan anggaran pengadaa petugas haji. Komponen inilah yang semestinya dipikirkan pada legislator pada penyusunan alokasi anggaran APBD sektor pelayanan haji.

Akhirul kalam, bagi anggota DPRD berhaji menggunakan dana APBD untuk tujuan pemantauan pelaksanaan ibadah tetap dimungkinkan asal ada komponen dana APBD pada pelaksanaan ibadah haji pada daerah tertentu. Demikian pula pada pejabat pemerimtah daerah, dapat saja menggunakan dana APBD sepanjang menjalakan tugasnya sambil berhaji. Untuk konteks yang berbeda, betapa banyak wartawan yang diutus oleh institusi medianya untuk meliput jemaah haji di Arab Saudi sambil ikut menunaikan ibadah haji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun