Dari berbagai postingan para kompasianer tentang Sungai Citarum, pangkal masalahnya adalah persoalan pencemaran sungai yang dapat mengakibatkan persoalan pada lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Adanya sekitar 30 industri yang berlokasi di sepanjang Sungai Citarum adalah salah satu pangkal penyebab terjadinya pencemaran.
Solusinya hanya satu yakni penegakan hukum lingkungan. Hukum positif yang bisa dijadikan acuan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tentunya, agar hukum tersebut "bertaji", maka para pegiat aktifis lingkungan hidup dan masyarakat korban dapat melakukan advokasi litigasi atas masalah pencemaran lingkungan pada Sungai Citarum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H