Mohon tunggu...
Muslimin Beta
Muslimin Beta Mohon Tunggu... wiraswasta -

Seorang pemulung ilmu yang tinggal di SWIS (Sekitar Wilayah Sudiang),Makassar. Penggemar Sepakbola, blogger, peneliti, aktivis NGO, punya bisnis jaringan dan seorang citizen reporter yang berafiliasi pada organisasi Aliansi Penulis-Pewarta Warga Indonesia (APPWI), www.appwi.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

10 Juli 2010   23:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:57 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung.

Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan  yang biasanya sepi itu banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010.

Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah   Muh Basri SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa  lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam.

Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara.

Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli?

Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp 100 ribu maka "penghasilan" Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar.

Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun