Mohon tunggu...
PriMora Harahap
PriMora Harahap Mohon Tunggu... karyawati -

Female. Just an ordinary people and resident of Jakarta who loves and interested in writing, singing, dancing, reading, playing piano, listening to the music (especially classic & jazz), art & culture, social, economic, politic, finance and learning new things more interesting.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jerat UU Pers untuk Tabloid Obor Rakyat - "Tanya, Kenapa ???"

9 Juli 2014   11:31 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:53 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Hiruk pikuk beredarnya tabloid Obor Rakyat yang mengandung fitnah terhadap salah satu kandidat capres di ajang perhelatan pilpres 2014 telah menimbulkan kegeraman pada banyak pihak dan desakan untuk mengusut motif maupun dalang di balik terbitnya tabloid yang diedarkan secara diam-diam ke sejumlah pesantren ini. Namun hingga saat ini Polri baru menjerat para tersangka penyebar Tabloid Obor Rakyat dengan UU Pers. Walaupun sejak awal terkuaknya kasus penyebaran tabloid berisi fitnah, berita-berita tidak benar yg menyudutkan Jokowi sebagai salah satu capres telah dinyatakan sebagai selebaran gelap dan bukan produk jurnalistik oleh Dewan Pers. Tak lama berselang AJI pun mengamini pernyataan Dewan Pers tersebut. Ya ! Karena proses pengolahan informasi dan berita yang dilakukan oleh redaksi tabloid Obor Rakyat tidak mengikuti kaidah kode etik jurnalistik. Tabloid itupun tidak berbadan hukum dan mencantumkan alamat redaksi yang palsu.

Namun Polri berkilah bahwa pelanggaran yg dilakukan adalah terhadap UU Pers yang dampaknya hanya akan mengenakan denda Rp 100 juta saja kepada para tersangkanya. Polri pun berdalih belum mendapatkan pasal pidana umum yg tepat dan masih menunggu keterangan ahli. Kendatipun di sejumlah media, beberapa pengamat hukum pidana maupun pengamat media telah turut memberikan penilaian mereka bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pembuat dan penyebar tabloid obor rakyat ini dapat masuk pada kategori pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong kepada publik, dimana semestinyalah Polri telah dapat menetapkan dan menjerat tersangka dengan pidana umum. Apalagi yg menjadi korban adalah salah satu capres, calon pemimpin negara, dalam ajang kontestasi demokrasi di republik ini.

Ada apa dengan Polri ???
Polri seakan mengulur waktu pembongkaran kasus yang melibatkan orang dalam istana ini hingga masa pilpres berlalu. Bahkan Polri tidak tampak menanggapi dengan serius permintaan sejumlah kalangan untuk mengusut tuntas penyandang dana yang berada di balik penerbitan tabloid ini.
Maka ketika kini AJI pun kini telah mengeluarkan permintaan yg sama kepada Polri untuk menggunakan KUHP bagi Tabolit Obor Rakyat, maka masihkah Polri akan berkelit dari penerapan jerat pidana untuk para tersangkanya ?

Mari kita tunggu langkah Polri secepatnya. Mari kita lihat sejauh mana Polri akan menepati komitmennya untuk bersikap netral dalam perhelatan pilpres kali ini. Mari kita amati sesigap apa Polri bertindak untuk memproses kasus ini lebih lanjut ke ranah pidana umum.

Karena bila Polri tidak memperlihatkan keseriusannya untuk mengusut tuntas kasus ini, maka "Tanya, Kenapa ???"
7 Juli 2014

-PriMora Harahap-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun