Informasi dalam sebuah perjanjian polis sangatlah penting. Nasabah yang benar-benar tahu kondisi dari objek yang ia tanggungkan, wajib menginformasikan segala kondisi objek tersebut kepada pihak asuransi.
Dilain sisi perusahaan asuransi juga perlu mengetahui informasi untuk memastikan apakah permohonan polis nasabah diterima atau tidak.
Kondisi inilah yang dikenal dalam dunia asuransi dengan istilah Utmost Good Faith (UGF).
Apa itu Utmost Good Faith?
Utmost Good Faith merupakan kewajiban Beritikad Sangat Baik nasabah untuk memberitahukan sejelas-jelasnya dan selengkapnya mengenai seluruh fakta-fakta penting yang berkaitan dengan objek yang ditanggungkan / diasuransikan.
Prisip UGF menuntut kejujuran atas semua pengungkapan dan pernyataan semua fakta material serta informasi pribadi yang relevan.
Apa Fakta Material?
Material Facts adalah keterangan-keterangan penting menyangkut objek pertanggungan dan risiko-risiko yang dialihkan dari nasabah kepada pihak asuransi.
Keterangan ini sangat perlu, untuk menetapkan tarif premi dan syarat-syarat pertanggungan lainnya.
Manfaat Utmost Good Faith
Itikad sangat baik ini sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak, baik nasabah maupun pihak asuransi.
Keterangan yang sebenarnya-benarnya membuat nasabah tidak akan menampung risiko yang jauh lebih berat dibandingkan dengan Premi Asuransi yang dibayarkan.
UGF juga memudahkan nasabah saat mengajukan klaim. Jika suatu saat terjadi kerugian dan perusahaan asuransi menemukan bahwa informasi yang diberikan ternyata tidak benar, maka mereka bisa menolak untuk membayar klaim.
Contoh