Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Sidang Transparansi PSSI: Saksi Ahli PSSI Benarkan PSSI Menerima Bantuan Dana APBN dari Kemenpora

26 November 2014   01:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:51 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Sidang lanjutan kasus sengketa informasi keuangan PSSI kembali digelar di kantor KIP Jakarta, senin 17 November 2014. Dalam sidang kali ini, majelis hakim KIP mendengarkan keterangan dari saksi ahli PSSI, DR. Dian Puji Simatupang dari Pusat Studi HAN FH Universitas Indonesia.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim KIP, Dian membantah pernyataan saksi ahli dari Kemenpora yang dihadirkan pihak pemohon, yakni Helmi Atmaja dan Rifki Azmi yang mewakili Forum Diskusi Suporter Indonesia. Sebelumnya, saksi ahli dari Kemenpora, M Yusuf Suparman SH dari Biro Hukum Kemenpora menyatakan bahwa PSSI merupakan Badan Publik karena sesuai fakta PSSI masih mempunyai garis koordinasi dengan Kemenpora dalam hal pembinaan sepakbola. Selain itu, PSSI juga menerima bantuan dana dan fasilitas dari Kemenpora yang dipergunakan dalam rangka pembinaan cabang olahraga sepakbola.

Dian Puji Simatupang, saksi ahli yang dihadirkan PSSI mengamini bahwa dana dari Kemenpora ke PSSI baik melalui KONI atau langsung ke PSSI seluruhnya merupakan dana APBN. Namun, tidak bisa serta merta PSSI dimintai pertanggungjawaban oleh publik, karena harus dilihat dulu definisi Badan Publik tersebut.

Dalam dokumen tanggapan pra sidang dari PSSI, definisi "Badan Publik" yang didasarkan atas anotasi pada UU no 14 tahun 2008 tidak berlaku bagi PSSI. Dalam pasal 1 ayat 3 UU no 14 tahun 2008, disebutkan bahwa pengertian Badan Publik adalah : Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/APBD, sumbangan masyarakat, dan/luar negeri".

PSSI beranggapan bahwa mereka sudah pasti bukan lembaga eksekutif, legislatif atau yudikatif. Jika PSSI dianggap sebagai organisasi non pemerintah, itu pun tidak tepat jika mengacu pada pengertian/definisi Non Government Organization (NGO, lihat definisi pada www.ngo.org/ngoinfo/define/html). Sesuai dengan akta pendirian yang tertuang dalam Berita Negara RI tanggal 3-3/1953 nomor 18 yang memutuskan"Menyetudjui dan mufakat atas anggaran dasar perkumpulan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (P.S.S.I) berkedudukan di Djakarta, sebagaimana anggaran dasarnya dimaktubkan dalam lampiran penetapan ini, dan oleh karena itu mengakui perkumpulan tersebut sebagai badan hukum".Karena itu, sebagai perkumpulan, PSSI mendefinisikan diri sebagai badan hukum perdata, sebagaimana yang diatur dalam Staatsblad 1870 no 64 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Buku III Bab IX.

Dan karena bersifat perkumpulan itulah, maka PSSI harus bertanggung jawab kepada anggota perkumpulannya. Sehingga, yang boleh melakukan permohonan dan gugatan terhadap PSSI adalah anggota PSSI sendiri. Dan dalam hal penyebaran informasi maka harus melalui anggota pula.

Jika pihak pemohon mendasarkan tuntutannya pada frasa "sebagian atau seluruh dananya bersumber pada APBN/APBD", maka harus dilihat dulu pengertian frasa "sumber". Frasa "bersumber" mempunyai tiga arti yakni diserahkan artinya tanggung jawab penerima, dilimpahkan artinya tanggung jawab pemberi dana, dan konsesi/mandat. Dalam kasus pemberian bantuan oleh Kemenpora kepada PSSI, Dian Puji menjelaskan bahwa pemberian bantuan tidak berarti bahwa PSSI sebagai pengguna anggaran tersebut.

Usai sidang, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan tidak memungkiri bahwa pihaknya (PSSI) pernah menerima bantuan dana dari PSSI. "Sekalipun kami mendapatkan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), misalnya dari Kemenpora, tentu kami hanya berkewajiban melakukan laporan kepada Kemenpora. Lalu, Kemenpora yang selanjutnya menyampaikan ke publik. Begitulah urutannya. Tapi sejauh ini, bantuan yang diberikan sangat dan sebatas pada Kongres Luar Biasa (KLB) di tahun 2013," pungkasnya

Disatu sisi, Aristo juga menegaskan bahwa pihak pemohon tidak dapat membuktikan dasar-dasar tuntutannya, bahwa PSSI adalah badan publik yang bisa dimintai informasinya oleh khalayak ramai. Aristo menyayangkan bahwa pihak pemohon hanya mengandalkan kliping koran sebagai bahan pembuktian. Lebih lanjut, Aristo menegaskan komitmen PSSI untuk mengikuti sidang KIP ini sampai selesai sebagai panggung untuk mengedukasi publik, sekaligus memberi pemahaman pada pemohon.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun