Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

KPSI dan Klub ISL Sudah Melanggar UU Kewarganegaraan

6 Juni 2012   17:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:19 3322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Tulisan ini untuk melengkapi artikel De-naturalisasi Pemain Timnas Indonesia yang sudah ditulis oleh saudara Neo Irpan.

Dalam artikel tersebut, dituliskan "Ada beberapa syarat untuk seorang WNA mendapatkan kewarganegaraan WNI, salah satunya adalah “dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“". Kalimat persyaratan ini sebenarnya kurang tepat. Dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, pasal 20 berbunyi: Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Dalam penjelasan mengenai pasal 20 tersebut, yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia" adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara" adalah orang asing yang telah dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.

Tujuan dari naturalisasi beberapa orang asing "yang pintar bermain bola" tersebut adalah untuk kepentingan negara, dibidang sepakbola. Maka sudah sepatutnya jika saat federasi resmi meminta sang pemain naturalisasi untuk kepentingan negaranya, dia harus dan wajib memenuhi panggilan tersebut.

Apa yang sudah dilakukan oleh KPSI dan tentunya beberapa klub dari ISL yang secara sengaja menghalangi beberapa pemain yang sudah dinaturalisasi untuk membela negara pastinya melanggar undang-undang tersebut. Kita tepikan panggilan untuk turnamen Al Nakbah atau laga ekshibisi. Baru kemarin timnas Indonesia melakoni laga persahabatan resmi, terjadwal di agenda FIFA. Dan sudah lama federasi sepakbola memanggil beberapa pemain untuk mengikuti TC timnas berjangka. Maka, jika pemain naturalisasi tersebut menolak, atau klubnya menghalangi, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang. Yaitu, menafikan tujuan dari naturalisasi tersebut.

Langkah KPSI lewat mantan Direktur Teknis BTN Iman Arif yang akan menyelesaikan proses naturalisasi dua pemain asing lagi, yakni Sergio van Dijk dan Joey Suk, juga bisa dikatakan melanggar undang-undang kewarganegaraan ini. Karena tujuan naturalisasi ini adalah 'untuk kepentingan negara', sudah selayaknya jika yang melaksanakannya adalah institusi resmi dibidang yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah PSSI.

Dalam tulisan "Celoteh Sergio van Dijk", tercatat PSSI sudah menaturalisasi 9 pemain asing/keturunan dengan alasan 'untuk kepentingan negara'. Kesembilan orang asing tersebut adalah : Kim Jeffrey Kurniawan, Diego Michels, Greg Nwokolo, Victor Agbonefo, Ruben Wuarbanaran, Jhon van Beukering, Stephano Lilipaly, dan Tonny Cussel. Dari sembilan nama ini, hanya Kim Jeffrey dan Diego Michels yang pernah bermain di pertandingan resmi timnas Indonesia.

Sisanya belum pernah sama sekali. Greg Nwokolo dan Victor Agbonefo memang pernah berseragam timnas, tapi itu hanya pada pertandingan ekshibisi. Yang lainnya, sama sekali belum pernah dipanggil oleh pelatih timnas Indonesia, sehingga memang belum bisa dikatakan berpartisipasi, atau menunjukkan kesetiaannya pada NKRI. Memang, langkah naturalisasi pemain asing/keturunan ini merupakan salah satu blunder dari PSSI. Banyak pemain asing yang dinaturalisasi, tapi nyatanya malah tidak dimanfaatkan untuk bela negara di bidang sepakbola. Mungkin, daripada repot-repot menaturalisasi pemain asing, lebih baik PSSI memanfaatkan bakat-bakat lokal diantara 200 juta lebih rakyat Indonesia.

Apakah bisa pemain yang sudah terlanjur dinaturalisasi tersebut, dicabut kembali, atau de-naturalisasi? Karena 'orang asing' itu memperoleh status kewarganegaraannya dengan sebuah surat keterangan, maka pasal undang-undang yang mungkin bisa dijadikan acuan adalah UU no. 12 tahun 2006 pasal 28 yang berbunyi : Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya.

Apa artinya? Orang asing yang sudah dinyatakan WNI berdasarkan surat keterangan (baca naturalisasi) tidak bisa kehilangan status WNI-nya, kecuali surat keterangan tersebut palsu, dan sebagainya sebagaimana ada di pasal 28 tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun